SOLOPOS.COM - Penggaduh memberi makan sapi yang digemukkan BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri di Dusun Randusulur, Desa Girimarto, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, Selasa (6/12/2016). Pada tahun tersebut usaha baru mulai berjalan. (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI—Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Lenggar Bujo Giri, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri 2016-2019, sejak Agustus 2021 lalu.

Hanya berselang sebulan kemudian Kejari menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan. Berdasar penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara yang timbul mencapai Rp4,065 miliar. Kejari memastikan tak lama lagi akan menetapkan tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri merupakan program kawasan perdesaan di Kecamatan Girimarto. Kawasan perdesaan itu meliputi Desa Waleng, Semagar, Bubakan, Selorejo, dan Girimarto.

Baca Juga: Bupati Sragen Ngundhuh Mantu: Tiga Sif, Satgas Covid-19 Jadi Among Tamu

BUM Desa Bersama menjalankan usaha penggemukan sapi persilangan limosin dengan metal mulai 2016. Awalnya BUM Desa Bersama memperoleh hibah bibit sapi berusia satu setengah hingga dua tahun dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebanyak 180 ekor beserta kelengkapannya, seperti bibit rumput, 18 unit kandang, konsentrat, obat-obatan, dan vaksin.

Hibah itu senilai lebih kurang Rp4 miliar. Jenis usahanya menggemukkan sapi sesuai target lalu menjual kepada perusahaan yang bekerja sama. Unit usaha pernah berganti menjadi produksi pakan konsentrat dan pupuk. Hingga pada 2019 usaha tersebut berhenti dan aset yang dikelola mangkrak karena tak termanfaatkan.

Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Tailani Moehsad, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, kepada wartawan, Selasa (14/12/2021), menyampaikan pengusutan kasus itu berawal dari temuan timnya pada pertengahan 2021 lalu. Saat cek lapangan Tim mendapati banyak aset negara yang dikelola BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri mangkrak. Usaha juga sudah berhenti lama.

Baca Juga: Heboh Video Seks di Sragen, Pemilik Tempat Indekos Merasa Kecolongan

Temuan itu ditindaklanjuti Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari. Saat penyelidikan selama sebulan jaksa menemukan unsur-unsur dugaan pidana korupsi.

Pada masa penyelidikan tersebut jaksa memeriksa banyak saksi dari pengelola BUM Desa Bersama Lenggara Bujo Giri, pemberi hibah, pihak perusahaan penyedia barang, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri. Jaksa juga menggandeng BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara. Berdasar penghitungan itu kerugian negara yang ditimbukan senilai Rp4,065 miliar.

“Itu sama saja total loss [kerugian total]. Kerugian tersebut senilai semua aset negara yang mangkrak, sapi yang sudah enggak ada lagi, dan penyertaan modal bersumber dari dana desa yang dikelola lima desa. Pengelola sebenarnya pernah berhasil menjual sapi hingga tiga kali. Kali terakhir, setelah sapi dijual hasil penjualannya tidak dibelanjakan bibit sapi lagi. Padahal harusnya dibelanjakan bibit sapi agar usaha bisa berjalan terus. Tetapi justru untuk membuat unit usaha produksi pakan konsentrat yang akhirnya gagal dijalankan. Pengelola tidak bisa menunjukkan laporan-laporan,” kata Feby saat ditemui wartawan di kantornya.

Baca Juga: Viral di Sragen, Video Seks Direkam dari Tempat Indekos Rp300.000/Bulan

 

Tersangka

Dia memastikan jaksa penyidik tak lama lagi menetapkan tersangka. Hanya, Feby belum dapat menyebut identitas orang yang akan dijadikan tersangka. Dia hanya menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka lebih dari satu orang.

Jaksa penyidik sudah memiliki alat bukti yang kuat, seperti keterangan saksi, surat-surat, dan keterangan ahli dari BPKP. Pidana yang diduga dilanggar terdiri atas primer dan subsidair. Pidana primer yakni Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 yang diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junkto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana subsidair adalah Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor junkto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Paling tidak sepekan ke depan sudah ada penetapan tersangka. Terkait nanti akan ditahan atau tidak tergantung jaksa penyidik,” imbuh Feby.

Baca Juga: Aturan Longgar, Tempat Indekos di Sragen untuk Simpan Selingkuhan

Salah satu saksi kasus tersebut adalah Sigit Priyo, 39, bertempat tinggal di Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Dia dari perusahaan yang bekerja sama dengan BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri. Sigit menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari, Selasa.

Pengacara Sigit, Antonius Tigor Witono, kepada wartawan, mengatakan selama menjalani penyelidikan dan penyidikan kliennya selalu kooperatif. Advokat dari Adhibrata Lawfirm, Kabupaten Karanganyar itu berharap jaksa penyidik benar-benar meneliti, jeli dalam mengungkap fakta, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia menegaskan, Sigit memiliki hak hukum yang harus tetap dilindungi.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata pengacara yang baisa disapa Tigor itu.

Baca Juga: Pengunjung Tumplek Blek di Pasar Doplang Slogohimo Wonogiri

Sementara itu, Ketua Bumdesma Lenggar Bujo Giri, Sugeng, hingga berita ini ditulis belum dapat dimintai konfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya