SOLOPOS.COM - Karyawan melayani pembeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Dugaan indikasi kartel dalam kenaikan harga minyak goreng dibawa ke ranah hukum oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).

“Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU,” kata dia dilansir Antara.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Lebih lanjut, Deswin menjelaskan dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.

Baca juga: Konsumen Panic Buying, YLKI Endus Praktik Kartel di Balik Minyak Goreng

“Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, KPPU melihat ada sinyal kartel dari kenaikan harga minyak goreng yang terjadi belakangan. Pasalnya, perusahaan-perusahaan besar di industri minyak goreng dinilai kompak untuk menaikkan harga secara bersamaan.

Padahal, berdasarkan data consentration ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019, terlihat bahwa sekitar 40 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai oleh empat perusahaan besar yang juga memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin dan minyak goreng.

Baca juga: Penyebab Minyak Goreng Rp14.000 Sulit Diterapkan di Pasar di Boyolali

“Ini perusahaan minyak goreng relatif menaikkan harga secara bersama-sama walaupun mereka masing-masing memiliki kebun sawit sendiri. Perilaku semacam ini bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa apakah terjadi kartel,” kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, pelaku usaha menolak tegas tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel dalam pergerakan harga minyak goreng di Tanah Air. Mereka menegaskan kenaikan yang terjadi murni dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak sawit mentah atau CPO di pasar internasional.

Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Bernard Riedo mengatakan CPO merupakan bahan baku utama produksi minyak goreng. CPO sendiri merupakan komoditas yang diperdagangkan secara global dan harganya dipengaruhi permintaan dan pasokan internasional.

Baca juga: Terkendala Mahalnya Biaya Produksi, Pabrik Minyak Goreng di Tegal Tutup

“Karena mayoritas masih untuk ekspor, harga CPO tidak bisa lari dari harga minyak nabati lainnya, sehingga tidak benar jika perusahaan dalam negeri yang mengatur harga,” kata Bernard, Kamis (20/1/2022), seperti dilansir bisnis.com

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya