KPPU akan menjalin komunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung yang saat ini tengah menangani perkara kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.