SOLOPOS.COM - Tersangka guru Taekwondo di Solo berbuat cabul DS saat ditanyai Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi (kiri) di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO–Guru Taekwondo di Solo yang berbuat cabul, DS, 44, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Solo setelah ada tiga anak yang melaporkan dugaan kekerasan seksual instruktur olahraga bela diri tersebut.

Penyidik Satreskrim Polresta Solo mengungkapkan modus guru Taekwondo di Solo yang berbuat cabul, DS, 44, dalam menjalankan aksinya mencabuli tiga siswanya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Mulai dari mengiming-imingi para korban akan dijadikan atlet bela diri profesional, memanfaatkan statusnya sebagai instruktur atau hubungan guru dan murid, menekankan bentuk tes kepatuhan murid ke guru, hingga membelikan barang dan membayari biaya turnamen.

“Yang bersangkutan [tersangka DS] memberikan stimulan berupa menjanjikan untuk bisa mengikuti turnamen-turnamen nasional. Dan tidak jarang yang bersangkutan memberikan hadiah kepada korban,” ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Jumat (24/3/2023).

Hadiah-hadiah yang diberikan guru Taekwondo di Solo berbuat cabul itu seperti seperti seragam dan sepatu bela diri. “Ini di antaranya yang saya pegang [seragam dan sepatu hadiah]. Sementara yang kami dapati baru ini, seragam dan sepatu. Nanti kalau ada update kami sampaikan,” kata dia.

Iwan menjelaskan pengungkapkan kasus itu sendiri bermula dari adanya laporan orang tua korban. Setelah ada laporan, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati indikasi korban lebih dari satu orang. Para korban telah dilakukan pemeriksaan visum.

Dari serangkaian penyelidikan akhirnya pada Rabu (22/3/2023) pukul 23.00 WIB guru Taekwondo di Solo berbuat cabul itu ditangkap di rumahnya di Kratonan, Serengan, Solo. Tersangka DS kemudian ditahan. Dalam kasus ini penyidik berhasil mengamankan barang bukti seperti Iphone 12 warna biru milik DS.

Ada juga celana training abu-abu milik DS, sepatu merk Adidas putih milik korban, serta seragam bela diri merk Kukiwon milik korban. DS dijerat UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Yang bersangkutan kami kenakan pasal pencabulan pada UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal pelecehan seksual yang diatur dengan UU No. 12.2022, dengan ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara,” terang Iwan.

Selain hukuman pidana, guru Taekwondo di Solo berbuat cabul itu juga telah keluar dan masuk daftar hitam dari Pengurus Kota (Pengkot) Taekwondo Indonesia Solo.

Pelatih senior taekwondo Soloraya Tanu Kismanto menjelaskan anggota yang melanggar hukum secara otomatis gugur sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Taekwondo Indonesia.

“Apabila selesai menjalani hukuman sepertinya gak bisa aktif lagi, apalagi dengan perbuatannya seperti ini, dilarang di aktivitas taekwondo,” kata dia kepada wartawan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo, Jumat (24/3/2023).

Tanu, sapaannya, menjelaskan DS merupakan Ketua Pengkot Taekwondo Indonesia Solo 2018 sampai Desember 2022. Statusnya sebelum ditetapkan menjadi tersangka merupakan demisioner Pengkot Taekwondo Indonesia Solo.

Menurut dia, sudah ada Plt Ketua Pengkot Taekwondo Indonesia Solo yang mempersiapkan musyawarah kota dalam waktu dekat. Para pengurus prihatin kepada para korban guru Taekwondo di Solo yang berbuat cabul dan siap mendukung secara moral para atlet atau anak-anak.

Tanu mengatakan kasus tersebut tidak hanya mencederai korban maupun keluarga korban, namun bagi Kota Solo yang merupakan tempat lahirnya atlet taekwondo yang berpotensi. Pengkot Taekwondo Indonesia Solo punya tanggung jawab moral supaya anak-anak bisa berlatih dengan tenang dan bisa terbebas dari bayang-bayang guru Taekwondo di Solo yang telah berbuat cabul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya