SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (Solopos-Whisnupaksa K.)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Sejumlah pegawai Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar lembur untuk mencetak 448.931 lembar SPPT PBB P2 tahun 2021.

Bidang Pendataan Pengolahan dan Penetapan BKD Karanganyar mulai mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan (P2) 2021, Selasa (15/12/2020).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Mereka harus menyelesaikan pekerjaan itu sebelum akhir 2020. Harapan mereka ratusan lembar SPPT PBB P2 itu bisa tersalurkan kepada wajib pajak pada awal 2021. Mereka mencetak menggunakan empat mesin cetak milik BKD.

10 Awak Bus Sragen Terdeteksi Kekurangan Oksigen, Ini Bahayanya Jika Mengemudi

"Kami gunakan empat mesin cetak milik BKD. Ukuran besar. Kalau menggunakan mesin cetak biasa, enggak bakalan cepat selesai. Ini setiap hari lembur Senin sampai Sabtu, kecuali Minggu libur. Pegawai laki-laki sampai pukul 23.00 WIB kalau perempuan sampai pukul 20.00 WIB," kata Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Pengolahan dan Penetapan BKD Karanganyar, Hari Purnomo, kepada Solopos.com, Senin (21/12/2020).

Hari menyampaikan target PBB P2 Karanganyar 2021 mencapai Rp30,9 miliar dengan jumlah wajib pajak (WP) 448.931 orang. Target 2021 itu naik Rp4,4 miliar apabila dibandingkan 2020, yakni Rp26,5 miliar. Sayangnya, Hari tidak mengingat berapa jumlah WP pada tahun 2020.

Hari Pertama Buka, Warga Solo Rela Menunggu Untuk Jajal Flyover Purwosari

Hari mengklaim capaian PBB P2 tahun 2020 adalah 96,16% hingga 30 November 2020 atau Rp25,5 miliar.
"Mudah-mudahan [kurang Rp1 miliar] nanti bisa terpenuhi hingga akhir Desember. Prediksi kami umpama tidak tercapai ya hanya kurang sedikit. Banyak faktor ya, salah satunya Covid-19. Saya kira itu mempengaruhi semua sektor pajak," ujarnya.

Keringanan Denda

Dari sisa PBB P2 Karanganyar yang belum terbayar hingga akhir November itu dominasinya WP rumah tangga. Tetapi, Hari menyebut WP perusahaan pun masih ada yang belum menyelesaikan kewajiban mereka.

Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah menerbitkan surat keringanan denda pembayaran PBB periode 2013 hingga 2020. WP akan kena denda 2% per tahun dari nilai PBB P2 per tahun tersebut.

Disebut Terlibat Kasus Korupsi Bansos Kemensos, Segini Dana Kampanye Gibran Rakabuming

"Pak Bupati sudah menerbitkan SK bebas denda apabila membayar pada periode Oktober hingga Desember ini. Jadi tinggal membayar pokok saja," ungkapnya.

Pada sisi lain, target PBB P2 tahun 2021 Kabupaten Karanganyar naik menjadi Rp30 miliar. Ia menyampaikan kenaikan target PBB P2 karena terjadi peningkatan nilai tanah dan bangunan.

Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Hak Memilih Pasien RS di Pilkada Sragen Dihentikan

Alasan lain adalah transaksi jual-beli tanah Kabupaten Karanganyar meningkat. Ia mencontohkan sebidang tanah sawah beralih fungsi menjadi kompleks perumahan klaster.

"Peningkatan nilai PBB ini kan menyesuaikan WP. Makin banyak orang memecah sertifikat, beli rumah, beli tanah. Rata-rata Kecamatan Gondangrejo, Colomadu, Jaten. Tapi paling banyak Colomadu."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya