SOLOPOS.COM - Cawali Solo Gibran Rakabuning Raka ditekani sang istri, Selvi Ananda tiba di TPS 022 Manahan, Banjarsari, Rabu (9/12/2020) pukul 08.38 WIB. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO -- Nama putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau Kemensos.

Gibran disebut-sebut merekomendasikan pengadaan tas atau goodie bag dari Kemensos ke PT Sritex. Gibran membantah tudingan tersebut. Saat wawancara dengan wartawan dalam kegiatan blusukan pembagian makanan bergizi bagi warga RT 001/RW 002 Kadipiro, Banjarsari, Solo, Senin (21/12/2020), Gibran mempersilakan semua pihak mengecek ke KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, Gibran mempersilakan masyarakat mengecek laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN) dan dana kampanye Pilkada 2020. Menurut Gibran, publik bisa mengakses data-data pada dua laporan itu secara online.

Flyover Purwosari Solo Dibuka Senin Pukul 08.00 WIB, Begini Pengaturan Lalu Lintasnya

Ekspedisi Mudik 2024

Jika Gibran terlibat kasus korupsi bansos Kemensos akan terlihat dengan jelas pada data-data itu. Berdasarkan data yang Solopos.com peroleh belum lama ini, dana kampanye suami dari Selvi Ananda itu pada Pilkada Solo 2020 mencapai Rp3.215.436.500.

Data itu berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng. Penggunaan dana kampanye pilkada pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa lebih banyak daripada lawannya, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, saat wawancara dengan wartawan, Senin (7/12/2020), menjelaskan rekening khusus dana kampanye kedua pasangan cawali-cawawali ditutup seiring berakhirnya masa kampanye selama 71 hari, pada Sabtu (5/12/2020) lalu.

Solo Zona Merah, Tidak Ada Lagi Kelurahan 0 Kasus Positif Covid-19

Sumbangan dan Belanja Kampanye

Setelah penutupan rekening dana kampanye oleh bank, paslon tak bisa lagi menerima sumbangan dana kampanye. Dari LPSDK yang diumumkan KPU Jateng, Gibran-Teguh mendapat Rp3.215.436.500. ana itu terpakai Rp3.215.119.818.

Sedangkan Bajo menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp153.475.000 dan hanya terpakai Rp110.217.386. Sehingga bila dikalkulasi, besaran dana kampanye yang dibelanjakan pasangan Gibran-Teguh sekitar 2.917 persen dari belanja dana kampanye Bajo.

Sedangkan belanja dana kampanye pasangan Bajo hanya 3,42 persen dari belanja kompetitornya. “Dana kampanye Pilkada 2020 ini dibatasi Rp19,7 miliar. Bila pada praktiknya dana kampanye melebihi angka itu akan masuk kas negara. Tapi untuk pasangan cawali-cawawali Solo jumlahnya tidak sampai melebihi batasan,” ujar Nurul.

Gibran Bantah Tudingan Korupsi Bansos Covid-19: Silakan Kroscek ke KPK!

Selain tertib dalam jumlah dana kampanye, masing-masing cawali-cawawali Solo juga tertib menyerahkan LPSDK. Berdasarkan catatan KPU Solo pasangan Gibran-Teguh menyerahkan laporan tersebut pada Minggu (6/12/2020) pukul 12.04 WB.

Sedangkan pasangan Bajo menyerahkan LPSDK pada hari yang sama, yaitu pukul 17.32 WIB. “Dengan tidak melebihi dari batasan dana kampanye, sisa dana pada rekening menjadi hak masing-masing pasangan cawali-cawawali,” sambung Nurul.

Kendati masing-masing calon sudah menyerahkan LPSDK, KPU Solo tetap akan melakukan audit terhadap laporan dana kampanye tersebut. Audit dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk KPU Solo. Hasil audit tak mempengaruhi pencalonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya