SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo terpilih, Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kiri), bersama Wakil Wali Kota Solo terpilih, Teguh Prakosa, saat geladi bersih pelantikan di Gedung DPRD Solo, Kamis (25/2/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Masa jabatan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa atau Gibran-Teguh sebagai wali kota dan wakil wali kota Solo ternyata masih menimbulkan kebingungan bagi sebagian kalangan.

Hal itu terlihat saat geladi bersih pelantikan Wali Kota dan Wawali Solodi Gedung DPRD Solo, Kamis (25/2/2021). Pada backdrop yang terpasang di lokasi pelantikan tertulis Upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Walikota dan Wawali Solo Masa Jabatan Tahun 2021-2026.

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Backdrop yang sama kemungkinan akan dipakai untuk acara pelantikan pada Jumat (26/2/2021). Padahal berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 201 ayat (7) disebutkan kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat sampai 2024.

Baca Juga: Seusai Dilantik, Gibran-Teguh Bakal Tancap Gas Ke Pasar Gede & Klewer Solo

Ketentuan masa jabatan tersebut mestinya juga berlaku bagi Gibran-Teguh yang merupakan wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada Solo 2020. Hal itu dikonfirmasi Dosen Hukum Tata Negara UNS Solo, Agus Riewanto, saat wawancara dengan Solopos.com melalui telepon Whatsapp (WA), Kamis sore.

“Itu [backdrop pelantikan] salah, yang benar mestinya masa jabatan Gibran dan Teguh dan kepala daerah hasil Pilkada 2020 merujuk UU tentang Pilkada ya 2021-2024. Hal itu sesuai Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada,” terangnya.

Setahun 2 Pemilu

Agus menyebut memang ada pihak-pihak yang menginginkan adanya revisi terhadap UU Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, hingga saat ini masih terjadi tarik ulur di parlemen antara fraksi-fraksi yang ada terkait rencana revisi UU tersebut.

Baca Juga: Alot! Hampir 4 Tahun Negosiasi Pesangon Eks Karyawan PD BKD Sukoharjo Tak Kunjung Kelar

Rencana revisi terhadap UU Pilkada dan UU Pemilu, menurut Agus, dilatarbelakangi ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Pemilu Presiden dan Wapres serta Pemilu Legislatif berdasarkan UU Pemilu digelar April 2024.

Sedangkan berdasarkan UU Pilkada, penyelenggaraan pilkada pada November 2024. Artinya akan ada dua pemilu pada tahun yang sama. Merujuk Pemilu 2019 yang menimbulkan banyak penyelenggara pemilu yang meninggal dunia, muncul wacana merevisi UU.

Baca Juga: 47 Sepeda Motor Disita Polisi di Panularan Solo, Sebagian Tanpa STNK

“Sebagian pihak menginginkan jangan sampai dalam setahun ada dua pemilu. Wong Pemilu 2019 bermasalah, banyak yang meninggal dunia. Makanya kemungkinan salah satu UU akan diubah agar dalam setahun tidak ada pemilihan bersama,” imbuhnya.

Namun akan berakhir seperti apa tarik ulur UU Pilkada dan UU Pemilu di Jakarta, Agus mengajak masyarakat untuk sama-sama menunggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya