SOLOPOS.COM - Mantan karyawan PD BKD Sukoharjo saat audiensi dengan DPRD setempat terkait kejelasan nasib status dan hak pesangon di ruang rapat B Gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (25/6/2020). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pembahasan soal pesangon bagi eks karyawan Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa atau PD BKD Sukoharjo yang dibubarkan sejak 2017 lalu hingga kini belum juga kelar.

Perwakilan eks karyawan perusahaan milik Pemkab Sukoharjo itu terus melakukan negosiasi pencairan uang pesangon dengan tim likuidasi PD BKD Sukoharjo. Mereka mendesak agar Pemkab Sukoharjo segera mencairkan uang pesangon setelah PD BKD Sukoharjo resmi dibubarkan pada Agustus 2017.

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

Eks karyawan  PD BKD Sukoharjo diwakili Darsono yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pembukuan. Darsono didampingi kuasa hukumnya, Teguh Suroso melakukan pertemuan dengan Ketua Tim Likuidasi PD BKD Sukoharjo sekaligus Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sukoharjo, Widodo.

Baca Juga: 47 Sepeda Motor Disita Polisi di Panularan Solo, Sebagian Tanpa STNK

Pertemuan itu membahas hak-hak eks karyawan PD BKD Sukoharjo yang hingga kini belum dibayar pemerintah salah satunya pesangon. Pembahasan mengerucut pada nominal uang pesangon yang diterima masing-masing karyawan.

“Nasib eks karyawan PD BKD Sukoharjo cukup memprihatinkan. Nasib mereka terkatung-katung selama empat tahun sejak 2017. Saya minta agar pemerintah segera memenuhi hak-hak karyawan yakni membayar uang pesangon,” kata Darsono saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (25/2/2021).

Bekerja Serabutan

Darsono menyebut eks karyawan PD BKD Sukoharjo bekerja serabutan untuk menyambung hidup. Mereka berjualan makanan hingga menjadi sopir mobil carteran demi mendapatkan penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga: Banyak Yang Klasik, 47 Motor Disita Polisi Di Panularan Solo Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Soal pesangon itu, para perwakilan eks karyawan PD BKD Sukoharjo juga telah mengadu ke DPRD Sukoharjo pada 2019. Mereka berharap agar persoalan itu segera rampung dan para eks karyawan menerima uang pesangon.

Namun, hingga sekarang nasib eks karyawan terkatung-katung lantaran belum menerima uang pesangon. “Sebenarnya, pemerintah memiliki dana yang berasal dari aset PD BKD Sukoharjo. Jumlah total uang pesangon yang belum dibayar senilai Rp327 juta. Uang pesangon setiap eks karyawan berbeda-beda tergantung masa kerja dan jabatannya. Jika dihitung uang pesangon saya sekitar Rp87 juta,” ujarnya.

Tali Asih Tenaga Harian Lepas

Selain pesangon eks karyawan tetap, Pemkab Sukoharjo juga diminta segera memberi tali asih kepada sekitar 100 orang tenaga harian lepas PD BKD. Mereka juga belum menerima tali asih dari pemerintah meski telah bekerja selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Tetap Patuhi Protokol Kesehatan, Begini Prosesi Pemakaman Ustaz Sukina

Pembubaran PD BKD Sukoharjo lantaran operasional terbentur regulasi yakni UU No 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Sesuai regulasi itu, lembaga keuangan mikro yang melayani pinjaman uang masyarakat harus mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, kondisi keuangan BKD Sukoharjo tidak sehat lantaran keuntungan perusahaan tak sebanding dengan biaya operasional. Ketua Tim Likuidasi PD BKD Sukoharjo, Widodo, menyatakan tengah mencari jalan tengah untuk merampungkan persoalan pesangon eks karyawan PD BKD Sukoharjo.

Widodo mengaku kerap melakukan pertemuan untuk membahas nominal uang pesangon namun belum menemui titik temu. Widodo juga bakal melaporkan hasil pertemuan dengan perwakilan eks karyawan PD BKD Sukoharjo kepada Bupati Sukoharjo yang resmi dilantik pada 26 Februari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya