SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak kandung di Mapolresta Solo, Rabu (23/3/2022) sore. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Seorang pria warga Kecamatan Jebres, Solo, berinisial AAA, ditangkap petugas Satreskrim Polresta Solo karena diduga kuat cabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (23/3/2022) sore, mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban ke SPKT Polresta Solo pada Minggu (6/3/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Setelah mendapatkan laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari proses itu terungkap AAA telah mencabuli putri kandungnya itu sebanyak delapan kali.

Baca Juga: Pencabulan Solo: Tega! Pelatih Renang Cabuli Muridnya

Aksi bejat pria asal Jebres, Solo, itu cabuli anak kandung sendiri sudah dilakukan sejak bulan Desember 2021 di rumahnya. “Modus tersangka dengan bujuk rayu atau iming-iming kepada korban, jika tidak mau menuruti tersangka, korban tidak akan dipinjami HP tersangka,” ujarnya.

Ade menjelaskan HP tersangka sangat dibutuhkan korban untuk mengikuti pembelajaran secara daring pada masa pandemi Covid-19. Selama ini korban sering mengikuti pembelajaran daring menggunakan HP milik tersangka.

Selain ancaman tidak akan meminjami HP, menurut Ade, tersangka mengancam tak akan meminjamkan sepeda motornya kepada korban. “Termasuk juga kemudahan [korban] untuk meminjam motor ayahnya,” urainya.

Baca Juga: Sakit Hati Diputus, Residivis Pembunuhan Cabuli Mantan Pacar

Bujuk Rayu dan Ancaman

Pria Jebres, Solo, tersebut kali terakhir cabuli anak perempuannya pada 6 Maret 2022 pukul 05.00 WIB. Ketika itu tersangka bangun pagi dan mendapati putrinya sedang menggunakan HP miliknya.

“Saat itu tersangka melakukan bujuk rayu dan ancaman tidak akan memberikan HP bila tidak mau menuruti kemauan tersangka. Kemudian korban bercerita kepada teman korban, lalu teman korban cerita kepada pakde korban,” ujar Ade.

Setelah itu pakde korban menyampaikan informasi tersebut kepada ibunda korban. Mendapat informasi itu ibunda korban meminta klarifikasi terhadap korban. Setelah mendapat pengakuan, ibu korban melapor kepada polisi.

Baca Juga: Pelaku dan Korban Pencabulan Menikah di Mapolresta Solo

“Barang bukti yang disita satu selimut warna merah yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya. Di dalam kamar itu tidur secara bersamaan tersangka, korban, ibu kandung korban, dan adik korban yang masih kecil,” terang Ade.

Selimut dipakai korban sebagai penutup saat beraksi. “Dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan selimut. Kami sita juga kaus warna cokelat, celana pendek cokelat, dan celana dalam korban. Ada juga hasil visum,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya