SOLOPOS.COM - Kapolsek Jebres Kompol Juliana B.R. Bangun (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan di Mapolsek Jebres, Solo, Selasa (27/3/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pencabulan Solo, seorang residivis pembunuhan mencabuli mantan pacar.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Jebres menangkap pemuda bernama Raka Sinuarga, 22, warga Kampung Kauman RT 001/RW 001, Kauman, Pasar Kliwon dalam kasus dugaan pencabulan, Senin (26/3/2018). Korban pencabulan adalah TW, 16, remaja putri asal Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya kali pertama berkenalan dengan TW lewat medsos [media sosial]. Kemudian berpacaran selama empat bulan,” ujar Raka kepada wartawan di Mapolsek Jebres, Selasa (27/3/2018).

Raka menjelaskan TW memutus hubungan tanpa alasan jelas sehingga dirinya sakit hati. Raka kemudian mendatangi tempat TW bekerja di sebuah rumah makan di Jebres, Solo, sekitar pukul 22.00 WIB. Raka masuk dengan memanjat genteng.

“Saya dalam kondisi mabuk naik genting menuju ke belakang rumah makan. Sesampainya di dalam memecah pintu kaca agar bisa masuk ke kamar TW,” kata dia.

Raka langsung merampas dua ponsel milik teman TW yang pada saat kejadian ada di dalam kamar. TW sendirian di dalam kamar setelah kedua temannya melarikan diri. “Saya langsung mencabuli TW di dalam kamar. Tak lama kemudian saya ditangkap warga dibawa ke Mapolsek Jebres,” kata dia.

Raka mengaku sebagai residivis kasus pembunuhan pelajar di Makam Untoroloyo, Jebres, pada tanggal 2 Januari 2011. Pada saat itu masih berumur 15 tahun dan kemudian dipenjara selama tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jateng.

Kapolsek Jebres Kompol Juliana B.R. Bangun mewakili Kapolresta Kambes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengungkapkan Raka sebelum diamankan polisi sempat dihajar warga yang emosi melihat kejadian itu. Pelaku langsung ditahan di Mapolsek Jebres. Saat kejadian Raka dalam kondisi terpengaruh miras jenis ciu.

“Kami mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca, baju milik korban, tiga ponsel yang telah dirusak. Raka dijerat Pasal Undangan-undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Juliana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya