SOLOPOS.COM - Penghulu menikahkan pelaku dan korban pencabulan di Mapolresta Solo, Selasa (21/2/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pelaku pencabulan menikahi korbannya di Mapolresta Solo.

Solopos.com, SOLO — Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Solo didatangi seorang perempuan muda mengenakan baju pengantin, Selasa (21/2/2017) pukul 14.45 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perempuan itu adalah DS, 16, warga Laweyan, Solo, yang menjadi korban pencabulan awal Januari lalu. Pelakunya adalah Gerdemo Bola Permadi Defid Trianto, 19, warga Karangasem, Laweyan, Solo. (Baca: Berjanji akan Menikahi, Remaja Cabuli ABG)

Di luar ruangan Unit PPA terdapat belasan orang dengan membawa mas kawin berupa seperangkat alat salat, cincin nikah, snack, minuman, dan makanan dalam kardus. Mereka semua adalah keluarga dan kerabat DS maupun Gerdermo.

Hari itu, DS dan Gerdemo memang akan menikah. Pernikahan terpaksa dilangsungkan di Mapolresta Solo karena Gerdermo masih harus menjalani masa tahanan atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap DS.

Dengan diikuti rombongan dari keluarga kedua calon pengantin, DS keluar dari ruangan Unit PPA Polresta Solo menuju ke Masjid An-Nur. Lokasi masjid berada di ruang tengah Mapolresta Solo.

Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polresta Solo menuju ruang tahanan untuk mengeluarkan calon pengantin pria, Gerdemo. Setelah keluar dari ruang tahanan, pengantin pria memakai baju jas dan diantar petugas menuju masjid.

Mahmud, penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Laweyan, meminta kedua calon pengantin duduk bersebelahan. Acara ijab kabul pun dimulai dengan saksi dua orang dari perwakilan kedua calon pengantin.

Kedua orang saksi mengatakan kalimat “sah” setelah calon pengantin pria mengucapkan kata ijab kabul. Kedunya akhirnya resmi menjadi pasangan suami istri.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kopol Agus Puryadi, mengatakan kedua keluarga sepakat menikahkan Gerdermo dan DS di Mapolresta Solo. Acara ijab kabul digelar di Mapolresta Solo karena pengantin pria menjadi tahanan Satreskrim dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Kami menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (2) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa.

Agus mengatakan berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Orang tua DS sebenarnya telah mencabut laporan. Namun, karena berkas sudah P21 proses hukum tetap berjalan.

“Kami menyerahkan keputusan ini kepada majelis hakim. Bukti buku nikah kedua pasangan ini bisa dijadikan pertimbangan dalam memutuskan kasus ini,” kata dia.

Orang tua Gerdemo, Sujamto, 59, berharap majelis hakim membebaskan anaknya agar bisa membangun rumah tangga bersama istrinya. Keluarga korban dan pelaku sudah berdamai dengan menikahkan mereka berdua secara resmi.

Sementara itu, Gardemo, mengaku senang akhirnya menjadi suami resmi DS. Ia sedih karena di hari bahagia ini berada di tahanan dan tidak bisa menikmati bulan madu bersama istri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya