SOLOPOS.COM - Kades terpilih Ngabeyan, Sidoharjo, Wonogiri, Pardi, dilantik oleh Bupati, Joko Sutopo, di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Senin (16/12/2019). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI -- Aparat Polres Wonogiri sudah lebih dari dua bulan menangani kasus dugaan praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ngabeyan, Sidoharjo.

Namun, hingga kini belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan apalagi menetapkan tersangka.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Purbo Ajar Waskito, saat dihubungi Solopos.com, Senin (16/12/2019), menyampaikan alat bukti kasus Pilkades Ngabeyan masih minim. Bahkan, penyelidik belum menemukan saksi yang secara langsung melihat terjadinya transaksi politik uang.

Warga yang sebelumnya disebut pengadu menerima uang dari seseorang lalu diarahkan untuk memilih calon kepala desa (cakades) tertentu tak bersedia menjadi saksi. Atas kondisi itu polisi belum dapat meningkatkan penanganan perkara menjadi penyidikan meski indikasi pelanggaran sudah terlihat.

Setelah 10 Tahun, Jalan Lingkar Kota Wonogiri Akhirnya Kelar Tuntas

Penyidikan bisa dilakukan apabila sudah ada minimal dua alat bukti yang cukup. Saat ditanya apa langkahnya selanjutnya menghadapi situasi seperti itu, Purbo akan melaksanakan gelar perkara.

“Belum ke penyidikan. Kelanjutannya seperti apa akan ditentukan dalam gelar perkara. Yang jelas kami masih membutuhkan saksi yang bisa menjelaskan secara pasti kronologi kejadian,” kata dia mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing.

Sementara itu, Kades Ngabeyan yang dilantik pada Senin pagi, Pardi, membantah tuduhan yang menyebutkan dirinya melakukan praktik politik uang saat Pilkades Ngabeyan.

Dia meyakini tidak ada hal yang membuktikan dirinya sebagai orang yang menyuruh atau mendanai money politics. Dia tak ada hubungannya dengan orang yang memberi uang kepada warga.

Kantor Maxim Solo Didemo Gara-Gara Pasang Tarif Ojol Terlalu Murah

Keyakinannya semakin kuat lantaran hingga dilantik, Senin, dirinya belum diperiksa polisi. “Politik uang itu isu saja. Kalau pun ada orang yang memberi uang kepada warga [sebelum pemungutan suara], saya tidak ada hubungannya dengan pelaku. Saya paham politik uang itu pelanggaran, saya tak mungkin melakukannya,” kata Pardi.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan penyelidik menemukan indikasi pelanggaran pidana dalam Pilkades Ngabeyan. Indikasi itu ditemukan setelah polisi meminta keterangan semua pihak terkait, seperti tim sukarelawan Didik Andriatno selaku pengadu, kedua teradu, termasuk saksi lainnya dari panitia pilkades.

Penyelidik menemukan indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan dua teradu, Mjo dan Ttg. Namun, polisi tak bisa serta merta menyimpulkan karena masih menghimpun alat bukti.

Jalan Masaran-Pungkruk Sragen Dilebarkan Jadi 24 Meter pada 2020

Saat ditanya bentuk indikasi pelanggarannya apa, Purbo belum dapat menyampaikannya. Selain dibawa ke ranah hukum, kasus itu diadukan kepada panitia tingkat desa.

Pada akhirnya Bupati, Joko Sutopo, harus turun tangan. Bupati menyebut Pilkades Ngabeyan memiliki rapor merah. Lelaki yang akrab disapa Jekek itu menilai Pilkades Ngabeyan diwarnai politik uang.

Kendati demikian, dia tetap melantik kades terpilih, Pardi, Senin. Berdasar kajian hukum, tidak ada celah hukum baginya untuk tidak melantik Pardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya