SOLOPOS.COM - Ilustrasi bilik pilkades (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, WONOGIRI -- Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, belum juga memberi keputusan terkait penyelesaian kisruh Pilkades Ngabeyan, Kecamatan Sidoharjo. Padahal, batas waktu bagi Bupati untuk mengambil keputusan terkait masalah itu sudah berakhir pada Senin (11/11/2019).

Sebagaimana diinformasikan, Pilkades Ngabeyan dipersoalkan karena ada anggota panitia yang dianggap tidak netral, bahkan terlibat pembagian uang (money politics) dari salah satu calon kepala desa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Senin pukul 13.00 WIB, menginformasikan Bupati belum memberi keputusan.

Whatsapp Bikin Baterai Smartphone-mu Boros? Mungkin Ini Sebabnya

Dia akan menanyakan langsung keputusan akhir Bupati secepatnya. Sesuai tahapan yang ditetapkan, Bupati memiliki waktu sebulan hari kerja sejak 1 Oktober hingga 11 November untuk mengambil keputusan perselisihan Pilkades Ngabeyan.

Bupati mengambil alih penanganan masalah tersebut karena panitia pilkades tingkat desa tidak dapat menyelesaikan perselisihan yang diadukan pihak yang kalah dalam kontestasi Pilkades Ngabeyan, 25 September lalu.

“Memang hari ini [Senin] adalah batas maksimal bagi Bupati mengambil keputusan. Tapi sampai siang ini Bupati belum memberi keputusan. Kami segera berkoordinasi dengan Bupati,” kata Fitha itu saat dihubungi Solopos.com.

1.100 Eks Karyawan Tyfountex Geruduk Kantor Disnaker Sukoharjo, Ini Tuntutan Mereka

Dia melanjutkan keputusan Bupati ada dua opsi, yakni melantik kades terpilih, Pardi, sesuai jadwal 16 Desember mendatang. Hal itu berarti Bupati menilai Pilkades Ngabeyan sudah sesuai ketentuan.

Opsi kedua, yakni tak melantik kades terpilih. Apabila mengambil keputusan itu sama halnya Bupati menganulir Pilkades Ngabeyan lantaran dianggap tak sesuai ketentuan.

Pada posisi itu Pilkades Ngabeyan akan digelar lagi pada pilkades serentak tahap berikutnya, yakni 2022 mendatang. Selama menunggu pilkades dilaksanakan, tugas Kades Ngabeyan akan dijalankan seorang penjabat (Pj) dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS).

“Sesuai tahapan, 186 kades terpilih akan dilantik 16 Desember. Jadwal itu tidak ada perubahan. Tinggal menunggu bagaimana keputusan Bupati soal Pilkades Ngabeyan,” imbuh Fitha.

Sektor Pariwisata Wonogiri Digelontor Rp4 Miliar, Untuk Apa Saja?

Selain Ngabeyan, seluruh kades terpilih siap dilantik pada tanggal tersebut. Fitha memastikan hingga Senin itu tidak ada kades terpilih yang berhalangan tetap atau meninggal dunia. Dia berharap seluruh kades terpilih dapat mengikuti pelantikan.

Terpisah, sukarelawan Didik Andriatno, Cakades Ngabeyan yang kalah dan menggugat dalam kontestasi, Rediyanto, saat dimintai konfirmasi mengaku belum menerima surat keputusan Bupati mengenai masalah yang diadukannya.

Tim sukarelawan masih menunggunya. Menurut dia, keputusan Bupati akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil tim sukarelawan. Sebelumnya, tim sukarelawan Didik Andriatno mengadu lantaran ada panitia Pilkades Ngabeyan yang diduga tak netral.

Viral Foto Guru Ngajar Pakai Helm Full Face di SMPN 3 Bayat Klaten Akibat Plafon Rusak

Bahkan, panitia bersangkutan diyakini menyerahkan uang kepada warga agar memilih Pardi, lawan Didik Andriyatno. Tim sukarelawan menyebut ada dua orang yang memberi uang kepada warga.

Atas kejadian itu panitia pilkades mengganti anggota yang dituding tak netral, sebelum pemungutan suara, 25 September lalu. Berdasar hasil pemungutan suara, Pardi memperoleh suara terbanyak.

Seusai pemungutan suara panitia pilkades menangani masalah tersebut, tetapi aduan tidak dapat diselesaikan. Bupati akhirnya mengambil alih penanganan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya