SOLOPOS.COM - Suwarti, pensiunan guru agama di SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen, menunjukkan bukti berkas ijazah S1 dan Akta IV serta sertifikat pendidik di kediamannya Sambirejo, Sragen, Sabtu (4/6/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kasi Pendidikan Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Sragen, Muslim, menjelaskan Suwarti tercatat sebagai guru agama SD. Ia juga mendapatkan tunjangan profesi guru sejak lulus sertifikasi pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) pada tahun 2013.

“Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI No. 541/2021, persyaratan mendapatkan PPG [Pendidikan Profesi Guru] tidak harus S1. Tetapi harus sudah sertifikasi pendidik yang dikeluarkan LPTK [Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan] dari IAIN Walisongo Semarang. Karena statusnya guru agama maka regulasinya seperti itu,” ujarnya Muslim saat diminta konfirmasi Solopos.com, Senin (6/6/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ia menambahkan, status guru agama Suwarti diangkat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen. Tetapi, untuk tunjangan profesi dan pembinaannya lewat Kantor Kemenag. “Beliau [Suwarti] mendapatkan tunjangan profesi itu sebelum diangkat CPNS, yakni 2013,” jelasnya.

Pernyataan Muslim ini berbeda dengan pernyataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebutkan Wusarti bukanlah tenaga pendidik alias guru, melainkan tenaga kependidikan. Ini lantaran Suwarti hanya lulusan Pendidikan Guru Agama (PGA). PGA dianggap setara SMA, meski belakangan Suwarti berhasil menyelesaikan S1 dan Akta IV.

Baca Juga: 35 Tahun Mengajar, Pensiunan Guru di Sragen Diminta Kembalikan Gaji

Dengan status sebagai tenaga kependidikan itu, masa kerjanya Suwarti hanya 58 tahun. Kenyataannya, Suwarti baru pensiun pada usia 60 tahun pada Juli 2021 lalu. Artinya ada kelebihan masa kerja Suwarti dua tahun.

Di sisi lain, jika mengacu masa pensiun di usia 58 tahun, masa kerjanya dengan status PNS lima tahun kurang tiga bulan. Sementara syarat untuk mendapat gaji pensiun minimal memiliki masa kerja lima tahun sebagai PNS.

Sebelum diangkat menjadi PNS pada 2016, Suwarti telah mengabdikan diri sebagai guru agama berstatus wiyata bakti selama lebih dari 29 tahun. Ia sudah berpindah-pindah sekolah untuk mengajar sebelum ditempatkan di SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen.

Baca Juga: Begini Nasib Pensiunan Guru Sragen Diminta Kembalikan Gaji Rp160 Juta

Karena Suwarti dianggap bukan guru melainkan tenaga kependidikan, maka wanita 61 tahun itu diminta untuk untuk mengembalikan gaji yang sudah ia terima selama dua tahun itu. Suwarti mengklain nominalnya mencapai Rp160 juta.

Bupati Siap Bayar

Sementara itu, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, siap membayar pengembalian gaji selama dua tahun Suwarti bila pensiunan guru agama asal Blimbing, Sambirejo, Sragen, yakni Suwarti, tidak mau membayarnya. Bupati juga sudah menghitung total gaji Suwarti selama dua tahun tidak sampai Rp160 juta. Tetapi senilai Rp90 jutaan.

“Pengembalian gaji [selama dua tahun] itu ya perlu karena diperintahkan pengembalian gaji kalau sesuai kronologi dari awal. Bila ada kebijakan yang tidak perlu mengembalikan gaji itu berarti ada kebijakan khusus, ada diskresi,” ujar Yuni, sapaan Bupati Sragen, saat ditemui wartawan di lobi Kantor Dinasnya, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Bupati Sragen Siap Bayar Pengembalian Gaji 2 Tahun Suwarti

“Terus kalau tidak perlu mengembalikan, maka ada yang membayar karena sudah jelas harus dibayarkan. Kalau Ibu Suwarti tidak mau membayar maka ada donatur yang mau membayarkan dan Bupati siap. No problem. Saya siap membayar,” sambung wanita berjilbab ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya