SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, siap membayar pengembalian gaji selama dua tahun bila pensiunan guru agama asal Blimbing, Sambirejo, Sragen, yakni Suwarti, tidak mau membayarnya.

Bupati juga sudah menghitung total gaji pensiunan guru agama SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen, itu selama dua tahun tidak sampai Rp160 juta. Tetapi senilai Rp90 jutaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pengembalian gaji [selama dua tahun] itu ya perlu karena diperintahkan pengembalian gaji kalau sesuai kronologi dari awal. Bila ada kebijakan yang tidak perlu mengembalikan gaji itu berarti ada kebijakan khusus, ada diskresi,” ujar Yuni, sapaan Bupati Sragen, saat ditemui wartawan di lobi Kantor Dinasnya, Senin (6/6/2022).

“Terus kalau tidak perlu mengembalikan, maka ada yang membayar karena sudah jelas harus dibayarkan. Kalau Ibu Suwarti tidak mau membayar maka ada donatur yang mau membayarkan dan Bupati siap. No problem. Saya siap membayar,” sambung wanita berjilbab ini.

Baca Juga: 35 Tahun Mengajar, Pensiunan Guru di Sragen Diminta Kembalikan Gaji

Dia mengatakan pemgembalian gaji dua tahun itu tidak sampai Rp160 jutaan seperti yang disampaikan Suwarti. “Kami hitung itu ada Rp90 jutaan. Terkait adanya sertifikasi, itulah makanya setelah BKN [Badan Kepegawaian Negara] datang akan lebih jelas. Kronologi awal sampai akhir dikeluarkan keputusan itu ada jalan cerita dan runtutannya. Perhitungan kami hanya Rp90 jutaan,” jelasnya.

Bupati Yuni menyampaikan posisi Pemkab bukan berpihak ke Suwarti maupun BKN. Tapi berpihak pada aturan yang berlaku. “Setelah mediasi, [Suwarti] tetap harus mengembalikan. Kalau enggak punya duit, sing bayar Bupati. Atau yang bayar biar Pak Pur [legislator Bambang Widjo Purwanto yang mendampingi Suwarti] kalau memang berjuang bareng,” ujarnya.

Mneurutnya, Pemkab tidak mungkin mengeluarkan kebijakan kalau tidak sesuai dengan petunjuk dan arahan BKN. Yuni mengungkapkan sebenarnya Suwarti sudah diajak duduk bersama 2-3 kali untuk diberi penjelasan dan pernah diajak ke BKN. Tetapi saat itu Suwarti berhalangan hadir.

Baca Juga: Ombudsman akan Bawa Kasus Suwarti ke Provinsi Jika Tak Selesai

Karena kasus Suwarti ini membuat menyedot perhatian publik, Pemkab meminta petunjuk lagi ke BKN untuk langkah-langkahnya secara tertulis bukan lisan.

“Hari ini, kami bersurat ke BKN untuk memohon petunjuk terkait kasus Ibu Suwarti. Kami mengusulkan pensiun untuk Ibu Suwarti itu berkali-kali dan jawaban BKN sama. Ini sekarang menjadi kasus ramai, mungkin akan ada mediasi. Tunggu saja kabar dari BKN. Kami berharap BKN bisa hadir di Sragen untuk memberi penjelasan kepada Ibu Suwarti supaya tidak terjadi miss,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya