Keterangan dari Kantor Kemenag Sragen bertolak belakang dengan informasi dari BKN soal status Suwarti. Oleh Kemenag, Suwarti dinyatakan sebagai guru agama, sementara BKN menyebut tenaga kependidikan.
Ombudsman Perwakilan Jateng akan membawa kasus yang menimpa pensiunan guru asal Sragen, Suwarti, 61, ke tingkan provinsi jika tak selesai di tingkat kabupaten.