Pensiunan guru SD asal Sragen, Suwarti, mengklaim memiliki bukti-bukti bahwa dirinya pernah jadi PNS pejabat fungsional guru. Bukti-bukti itu akan ia tunjukkan ke Presiden Jokowi untuk mencari keadilan.
Pensiunan guru agama SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen, Suwarti, bersikeras menolak mengembalikan gaji dua tahun yang sudah diterimanya. Ia akan jalan kaki ke Jakarta untuk bertemu Presiden Jokowi dan mencari keadilan.
Bupati Sragen menyebutkan keputusan BKN atas kasus Suwarti tak berubah. Pensiunan guru agama SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen itu harus mengembalikan gaji 2 tahun dan tak dapat uang pensiunan.
Keterangan dari Kantor Kemenag Sragen bertolak belakang dengan informasi dari BKN soal status Suwarti. Oleh Kemenag, Suwarti dinyatakan sebagai guru agama, sementara BKN menyebut tenaga kependidikan.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menyatakan siap membayarkan pengembalian gaji Suwarti, pensiunan guru agama SDN 2 Jetis Sambirejo, Nilainya, menurut Bupati tak sampai Rp160 juta.