SOLOPOS.COM - Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman. (Semarangpos.com-Bawaslu Kota Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengingatkan kepada calon petahana atau incumbent yang mengikuti kontestasi Pilkada atau Pilwalkot Semarang 2020 untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dalam undang-undang (UU).

Salah satunya yakni dengan tidak melakukan mutasi atau peggantian pejabat selama enam bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Anggota Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menyebutkan larangan calon petahana melakukan mutasi atau pergantian pejabat itu sudah diatur dalam UU No.10/2016 tentang Pilkada.

“Pasal 71 Ayat 2 UU Pilkada menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” jelas Arief kepada Semarangpos.com, Kamis (2/1/2019).

Arief mengatakan jika terjadi kekosongan jabatan dalam sebuah instansi, maka kepala daerah tak perlu melakukan penggantian pejabat dan cukup menunjuk pejabat pelaksana tugas .

Selain dilarang melakukan mutasi atau penggantian pejabat, kepala daerah juga dilarang menggunakan kewenangan, program, maupun kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon yang mengikuti kontestasi Pilkada 2020 baik di daerahnya maupun daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon terpilih.

Arief menambahkan jika melanggar ketentuan tersebut, calon petahana atau incumbent yang mengikuti kontestasi Pilkada 2020 bisa terancam gagal atau terdiskualifikasi dari pencalonannya.

“Sesuai dengan Pasal 71 ayat 5, calon petahan yang melanggar ketentuan tersebut bisa terkena sanksi pembatalan oleh KPU [Komisi Pemilihan Umum]. Tak hanya itu, mereka juga terancam sanksi pidana berupa penjara 1-6 bulan atau denda maksimal Rp6 juta,” imbuh Arief.

Pada Pilkada atau Pilwalkot Semarang, calon petahan atau incumbent yakni Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi, akan kembali mengikuti kontestasi. Ia kemungkinan akan bertarung melawan kotak kosong menyusul belum adanya calon lain yang mencalonkan diri sebagai wali kota pada Pilkada atau Pilwakot Semarang 2020.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya