SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengaji. (Dok. JIBI/SOLOPOS/Antara)

Solopos.com, SRAGEN – Bantuan pemerintah kepada pondok pesantren (ponpes) di Sragen selama ini ternyata belum merata mengingat jumlah ponpes di Sragen mencapai 179 pondok dengan jumlah santri mencapai 10.532 orang.

Sebagai tindak lanjut dana abadi pesantren, DPRD Sragen menginisiasi adanya peraturan daerah (perda) inisiatif tentang pesantren pada 2022 mendatang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen, Ihsan Muhadi, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (22/10/2021), menyampaikan belum bisa memberi penjelasan terkait dengan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) no. 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang didalamnya ada dana abadi pesantren.

Baca Juga: Sragen Segera Miliki Perda Pesantren, Ini Tujuannya

Ihsan memilih menunggu regulasi yang rencananya akan dibuat DPRD Sragen, berupa Perda Pesatren.

“Selama ini ada alokasi anggaran dari APBN dan APBD tetapi sifatnya bantuan operasional, modal usaha, dan seterusnya. Bantuan itu, ujar dia, belum menyeluruh ke semua pesantren. Di tingkat provinsi juga masih dibahas regulasinya,” kata Ihsan.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Sragen Fathurrohman menyampaikan DPRD menginisiasi Perda Pesantren sebagai tindak lanjut UU Pesantren dan turunannya. Dia mengatakan mekanisme tahapan dalam penyusunan Perda Pesantren sudah berproses dan ditargetkan masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Sragen pada 2022 mendatang.

Baca Juga: Pesantren Didorong Manfaatkan KUR dengan Subsidi Bunga 3%, Ini Tujuannya

“Tahapannya mulai berjalan seperti pembuatan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (raperda) jalan. Di dalamnya sudah menyinggung ketentuan tentang dana abadi pesantren.”

“Selama ini sangat sedikit pesantren yang mendapat bantuan pemerintah. Pesantren itu berbeda dengan dunia pendidikan formal lainnya, seperti sekolah. Di dunia pendidikan ada bosda yang mencapai Rp8 miliar sedangkan di pesantren belum ada,” ujarnya.

Fathurrohman mendorong kepada Pemkab Sragen untuk bertanggung jawab dengan keberadaan pesantren di Sragen dengan memberi porsi seperti dunia pendidikan pada umumnya.

Baca Juga: Bupati Sragen: Dana Abadi Pesantren Jadi Kado Terindah di Hari Santri

Sementara itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengaku belum mempelajari Perpres No. 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren sehingga belum bisa menyampaikan penjelasan lebih.

Prinsipnya, Bupati mendukung kebijakan pendanaan pesantren yang nantinya harus ditindaklanjuti dengan peraturan daerah (perda) tentang pesantren.

“Paling tidak di tahun depan perda pesantren itu sudah masuk prolegda. Selama ini perhatian pemerintah banyak yang lewat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan dari Pemkab Sragen juga ada tetapi tidak merata,” katanya.

Baca Juga: 45 Pondok Pesantren di Solo Diusulkan Dapat Dana Hibah dari APBD

Ada beberapa ponpes yang dibantu dan ada yang belum. Yuni, sapaannya, mengatakan untuk ustaz dan ustazahnya juga dibantu Pemkab Sragen lewat bantuan ke Badko TPQ pada setiap tahunnya.

“Untuk bantuan ke ponpes itu biasanya berupa masjid atau sarana dan prasarana pendukung. Pemberian bantuannya pun sesuai dengan permintaan ponpes, bentuknya stimulan. Kuncinya butuh keaktifan pihak ponpes,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya