SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo. (Dok. Solopos)

Solopos.com, JAKARTA – Kualitas pendidikan pondok pesantren diharapkan meningkat setelah ada aturan baru yang memperkuat pemerintah daerah membantu anggaran.

Regulasi anyar tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (14/9/2021) seperti dikutip Bisnis dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres, PNS Bolos 10 Hari Bisa Dipecat

Menag Yaqut  mengungkapkan Perpres No 82 Tahun 2021 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 September 2021. Panyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

Menag menjelaskan dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat  atau Kemenag.

“Dengan terbitnya perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” ujarnya.

Baca Juga: Update Covid-19 Hari Ini: Kasus Positif Bertambah 4.128 Orang, Jatim Terbanyak

 

Dana Abadi

Disebutkan Menag, pada Pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” ujar Menag.

Menurut Menag, terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021. Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini: MU Main Duluan, Barcelona Hadapi Bayern Munich

Perpres ini turut membahas dana abadi yang merupakan dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren. Dana itu bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.

Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut mengaku segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren,” paparnya.

Baca Juga: Prediksi Barcelona vs Bayern Munich: Ujian Liga Champions Tanpa Lionel Messi

Pasal 23 dan 24

Dana Abadi Pesantren tercantum dalam Pasal 23 dan 24 yaitu sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi

Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.

(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.



Pasal 24

Mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya