SOLOPOS.COM - Ilustrasi santri (JIBI/Solopos/Antara/Seno)

Solopos.com, SRAGEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen segera memiliki Peraturan Daerah atau Perda Pengelolaan Madrasah dan Pesantren. Rencangan perda ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Sragen yang akan dibahas pada tahun ini.

Anggota DPRD Sragen dari PKB, Fathurrahman, mengatakan Raperda Madrasah dan Pesantren merupakan satu dari enam raperda inisiatif dari DPRD Sragen. Raperda itu tinggal menunggu jadwal untuk dibahas DPRD Sragen bersama Pemkab Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Video Call Terakhir Serda Eko dengan Ibu di Klaten Sebelum Berlayar Naik KRI Nanggala 402

“Raperda inisiatif ini terdiri dari tiga tahapan. Nah, Raperda Madrasah dan Pesantren masuk tahapan ketiga sehingga sidangnya agak terakhir,” ujar Fathurrahman kepada Solopos.com, Senin (26/4/2021).

Fathurrahman menilai sudah saatnya Pemkab Sragen memberi porsi besar untuk pembangunan mental dan spiritual. Dia mengakui pembangunan infrastruktur jalan dan gedung sudah begitu masif dilakukan Pemkab Sragen. Namun, pembangunan mental dan spiritual justru belum banyak tersentuh.

“Saya prihatin dengan banyaknya kenakalan remaja akhir-akhir ini. Banyak pemuda yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Jadi, sudah saatnya Sragen juga memprioritaskan pembangunan mental dan spiritual,” ucap Fathurrahman.

Dengan Perda Madrasah dan Pesantren, Pemkab Sragen diharapkan bisa memberi dukungan dalam segala hal terkait perkembangan madrasah dan pesantren. Selama ini, madrasah dan pesantren itu terkesan berjuang secara mandiri karena kurangnya dukungan dari pemerintah.

Mereka bisa bertahan hidup dengan mengandalkan iuran yang dibebankan kepada para santri maupun donatur. “APBD itu bersumber dari uang rakyat. Jadi, mereka [pesantren] juga berhak untuk mendapat dukungan anggaran dari pemerintah,” terang Fathurrahman.

Baca Juga: Alun-Alun Sukoharjo Jadi Tempat Ngabuburit dan Bukber, Satgas Covid-19 Siap Halau Kerumunan

Terpisah, Anggota DPR, Luluk Nur Hamidah, menyebut disahkannya UU No. 18/2019 tentang Pesantren mestinya segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan menyusun perda. Dia menilai negara punya kewajiban untuk mendukung pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

“Dengan UU ini, pesantren berhak mendapat dukungan fasilitas, pembinaan, pemberdayaan, termasuk mengakses anggaran dari pemerintah,” papar Luluk saat ditemui wartawan di Kantor PCNU Sragen, Minggu (25/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya