Sport
Sabtu, 23 Mei 2015 - 18:25 WIB

PSSI DIBEKUKAN : FIFA Tolak Temui Tim Transisi, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Surat FIFA kepada Menpora (Liputan6.com)

PSSI dibekukan Menpora membuat FIFA menolak menemui Tim Transisi.

Solopos.com, JAKARTA — FIFA telah mengirimkan surat kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Surat yang dibuat pada 22 Mei 2015 tersebut menjelaskan alasan FIFA menolak bertemu Tim Transisi.

Advertisement

Dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (23/5/2015), dalam surat tersebut FIFA kembali mengingatkan Menpora agar tidak ikut campur dalam dunia sepak bola di Indonesia.

Apabila masih ikut campur, maka PSSI dianggap telah melanggar Pasal 13 dan 17 dalam Statuta FIFA. Indonesia terancam sanksi FIFA pada 29 Mei mendatang.

Tim Transisi awalnya berencana menemui induk sepak bola tertinggi dunia tersebut dalam acara Kongres FIFA di Swiss, yang akan digelar pada 25 Mei 30 Mei mendatang.

Advertisement

Namun, Sekretaris Jenderal FIFA, Jerome Valcke, menjelaskan pihaknya tidak mempunyai waktu untuk berjumpa dengan perwakilan dari Tim Transisi pada saat Kongres FIFA berlangsung.

Federasi yang dipimpin Sepp Blatter itu telah memberikan tenggat kepada Indonesia untuk mengakhiri konflik. Apabila sampai pada tanggal 29 Mei 2015, Menpora masuh campur tangan, maka FIFA bakal memberikan hukuman kepada Indonesia.

Sebagaimana diberitakan Solopos.com sebelumnya, setelah resmi mendapatkan SK penugasan, Tim Transisi PSSI bisa mulai bekerja. Sebanyak 13 orang tergabung dalam tim ini dari komposisi semula 17 orang.

Advertisement

Ridwan Kamil menjadi orang keempat yang telah menyatakan mundur dari Tim Transisi. Sebelumnya  Velix Wanggai,Darmin Nasution, dan Farid Husain, memutuskan untuk mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

Orang terakhir yang mengundurkan diri dari Tim Transisi adalah Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Mantan anggota Komite Normalisasi ini memutuskan tidak jadi bergabung dengan Tim Transisi karena pada Senin (18/5/2015) lalu belum ada Surat Keputusan (SK) tentang penunjukan dirinya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif