SOLOPOS.COM - Jalan menuju lokasi yang akan didirikan tempat pemrosesan akhir (TPA) di Dusun Tulakan, Desa Gumiwang Lor, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri. Foto diambil, Jumat (28/1/2022). (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri akan membangun tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah seluas lebih kurang 4 hektare (ha) di Dusun Tulakan, Desa Gumiwang Lor, Kecamatan Wuryantoro, pada 2023 mendatang. Anggaran proyek tersebut senilai Rp20 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Wonogiri, Waris Kadarwanto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (2/2/2022), mengatakan TPA Wuryantoro akan menampung sampah dari kecamatan sisi barat dan selatan, seperti Wuryantoro, Manyaran, Eromoko, Pracimantoro, Paranggupito, Giritontro, Giriwoyo, dan lainnya. Selama ini sejumlah kecamatan di sisi barat dan selatan belum terkaver pelayanan pengangkutan sampah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Pembangunan TPA Wuryantoro untuk meningkatkan pelayanan pengangkutan sampah sekaligus untuk mengatasi masalah sampah. Sampah yang tertampung di TPA-TPA di Wonogiri sudah menumpuk dan penggunaannya sudah lama, sehingga usia TPA semakin pendek,” kata Waris.

Bac Juga: Eks TPA Gebangharjo Wonogiri Disulap Jadi Objek Wisata Bukit New Sogi

Dia melanjutkan, anggaran proyek pembangunan TPA senilai lebih kurang Rp20 miliar. Anggaran tersebut dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya. Otoritas Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah sudah memastikan proyek akan direalisasikan pada 2023.

“Proyek pembangunan TPA Wuryantoro sudah menjadi prioritas. Kami juga sudah menyiapkan semuanya, termasuk pembebasan lahan pada 2021 lalu,” imbuh Waris.

Pemkab memilih lokasi di Dusun Tulakan, Desa Gumiwang Lor karena beberapa alasan. Berdasar kajian teknis, lahan di dusun tersebut paling memenuhi syarat.

Baca Juga: Volume Sampah Wonogiri 297 Ton/Hari, Waspadai Bom Waktu!

Sesuai regulasi, salah satu syarat pendirian TPA adalah lokasi berjarak minimal 1 km dari permukiman warga. Lokasi yang akan dibangun TPA berjarak lebih dari 1 km dari permukiman. Selain itu lokasi tersebut berada di wilayah yang pas, yakni di antara kecamatan sisi barat dan selatan. Wilayah itu merupakan wilayah yang akan dikaver.

“Luas lahan yang akan dibangun TPA lebih kurang 4 ha. Mencari lahan seluas itu dan yang memenuhi syarat tak mudah. Alhamdulillah akhirnya menemukan lokasi yang pas,” ujar Waris.

Dia menjelaskan, sampah yang akan masuk ke TPA Wuryantoro tidak sekadar ditumpuk/ditimbun (sistem open dumping). Sampah akan diolah dengan menggunakan metode membuang, menumpuk, memadatkan, dan menimbun dengan tanah atau (sistem sanitary landfill).

Baca Juga: Gegara Pandemi Corona, Volume Sampah Wonogiri Turun Hingga 30%

Usia pakai diperkirakan 10 tahun itu. TPA Wuryantoro diproyeksikan terdapat satu zona dengan luasan sel pengolahan sampah seluas 7.900 m2-8.000 m2 dan sedalam 10 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya