Solopos.com, JAKARTA -- Habib Jafar Sodhiq (JS), Kamis (5/12/2019) ditetapkan sebagai tersangka karena menghina Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Kamis dini hari, Tim Siber Mabes Polri menangkap Habib Jafar di rumah kontrakannya di kawasan Depok.
"Benar [Habib Jafar sudah jadi tersangka]," jelas Wakil Kabareskrim Mabes Polri Irjen Polisi Antam Novambar, ketika dimintai konfirmasi Suara.com, Kamis.
Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan penangkapan Jafar terkait dugaan penghinaan wapres berdasarkan laporan model A.
Pelaporan itu berdasarkan video viral ceramah Habib Jafar yang ditemukan polisi di Youtube. Dalam ceramah itu, Habib Jafar menyebut Maruf Amin dengan sebutan binatang babi.
Patut Dicoba! Tips Agar Tidak Mendengkur Saat Tidur
"Kami sudah membuat laporan model A, yang karena ada [tindak pidana] siber ya. Kemudian dari siber kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.
Prostitusi Pelajar SMP Bertarif Ratusan Ribu Terbongkar
Argo mengatakan, Babad Banten Nusantara (BBN) telah melaporkan kasus dugaan penghinaan terhadap wapres ini.
Netizen Bandingkan Perceraian Ahok dengan UAS
Dalam perkara tersebut, Antam menjelaskan Jafar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.