SOLOPOS.COM - Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (23/10/2019). (Madiunpos.com-Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN -- Dua wanita kurir sabu-sabu yang tertangkap tangan di Madiun telah divonis bersalah dan diganjar hukuman belasan tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (23/10/2019).

Setelah divonis bersalah, kedua terpidana yakni Siti Artia Sari dan Natasya Harsono pun meninggalkan ruang sidang.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Siti Artia Sari yang dihukum 18 tahun penjara tampak meneteskan air mata, sedangkan rekannya Natasya Harsono yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara tampak lebih tegar setelah menerima vonis dari hakim.

Seusai menjalani sidang vonis, keduanya dibawa ke ruang tahanan pengadilan. Di ruangan itu, Artia Sari mengeluarkan sepucuk surat berisi beberapa lembar kertas. Kertas itu tertulis curahan hati dan permintaan Artia Sari yang diberi judul Buat Teman Media.

Artia mengaku selama ini menjadi kurir dari seseorang berinisial E, narapidana yang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Madiun. E disebutnya sebagai bandar narkoba yang mengendalikan transaksi narkoba di dalam LP Madiun.

Sabu-sabu seberat 4 kg yang dibawanya merupakan milik E.

Dia bercerita tengah hamil saat tertangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur beberapa bulan lalu. Ia kemudian mengalami keguguran dan diceraikan oleh suaminya. Ia mengaku menjadi kurir narkoba karena desakan kebutuhan ekonomi.

Dalam surat itu, Artia mengaku merasa tidak diperlakukan secara adil oleh pengadilan. Pemilik sabu-sabu yang seharusnya dihukum lebih berat yakni E ternyata tidak tersentuh dalam kasus ini. E menyampaikan pernyataan palsu saat menjadi saksi di persidangan. E tidak mengakui kalau barang haram itu miliknya.

"Aku hanya ingin E diproses hukum. Biar gak ada lagi korban seperti saya," tulisnya dalam surat itu.

Artia Sari pun mengaku menyesali perbuatannya itu. Dia pasrah dengan hukuman yang diterimanya dan akan menjalaninya dengan ikhlas.

Penasihat hukum Artia Sari dan Natasya, Mochamad Fitria Ramadan, menilai vonis yang diberikan kedua kliennya tersebut masih cukup tinggi dibandingkan tuntutan jaksa 20 tahun. Untuk upaya hukum berikutnya, ia masih akan berdiskusi dengan kedua terdakwa.

Mengenai hukuman yang berbeda, kata dia, memang keduanya memiliki peranan yang berbeda-beda. Dalam kasus ini, Artia Sari memiliki peranan yang lebih dominan. Sedangkan Natasya hanya bersifat pasif dalam kasus tersebut.

Selama ini Artia Sari memang menjadi kurir narkoba E. Setahun ini, terdakwa sudah dua kali mengirim barang dari E.

"Terdakwa satu [Artia Sari] kan memang intens berhubungan intens dengan E. Dia kan memang perantaranya E. Sedangkan terdakwa dua tidak tahu apa-apa. Hanya dimintai tolong sama terdakwa satu," kata dia.

Fitria menyampaikan pihaknya sempat mengkonfrontir terdakwa dengan E di LP Madiun. Saat itu, E mengakui kalau terdakwa Artia memang orang suruhannya.

Namun, saat dihadirkan dalam persidangan, E justru menyanggah dan tidak mengakui kalau barang haram itu miliknya. Selain itu, terdakwa bukan orang suruhannya.

Untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut dari Batam ke Madiun, terdakwa hanya dibayar Rp10 juta.

Sebenarnya paketan sabu-sabu 4 kg itu akan dikirim dan dijual di Surabaya. Tetapi, karena ada sesuatu hal, E mengalihkan ke Madiun.

Dia mengaku kesulitan untuk membuktikan bahwa E adalah bandar pemilik sabu-sabu itu. "Sebenarnya ada benang merahnya. Tapi kita kesulitan untuk menariknya," ujarnya.

Berikut isi surat yang diberikan terdakwa Artia Sari kepada wartawan ;

"Buat Teman Media

Media harus gimana aku ni

Mediaku
Aku hanya ingin E**** dihukum dan saat ini dia di lapas kelas satu madiun.
Sampai saat ini hanya di sel TI aja dan gak kena sepitanko padahal sabu II yang aku bawa milik e****.
Mana keadilan
Saat aku tertangkap aku hamil, sampai aku keguguran dn pisah/cerai ama suami
Aku terima, saat di persidangan e**** gak mau mengakui dn e**** berbohong aku mulai putus asa
Sekarang aku pasra, akan aku jalani hukuman atas ke salahan ku
Tapi kalau e****, gaj di proses
Aku akan......makasih media...sebelumnya....

Aku hanya ingin
E**** di proses hukum
Biar gak ada lagi
Korban seperti saya

Meskipun pean disini ato di malang tetap tak bantu, ak sendiri ya butuh pemasukan buat hidup...ini sudah 5 bln gk kerja ak....

Itu sms dr e****, semua......

Dn sata gk butuh semua janji II e****
Dr awal sampai sekarang ngasih uang 1000 tupiah aja gk
Perna mala uang ku 2 jt 500 gk di kembalikan
Di sidang jugak berbohong bilang gk kenal ama saya, tapi di lapas ngakuin semua, dan bilang mau bantu ke hidupan ku di dalam, yg semua cuma omong kosong aja...

Ini kah keadilan...!!!!
Ak ingin e**** di proses ama hukum

Operasional
1. Pesawat berangkat = 2,475.000
2. Trevel = 235.000
3.Hotel = 1.250.000
4.Kue = 425.000
5. Biaya kirim Tiki = 566.000
6. Greb + Makan + Rokok = 250.000
7. Pesawat pulang = 2.800.000
8. Trevel Madiun = 650.000
= 9.151.000

ini rincian zaat aku di suru e****, sedang kan e**** mengirimi/transfer aky 7 jt 500 lainnga uang pribadi ku yg di pinjam sampai sekarang blom di ke.balinan dan aku sampai sekrang blom / gk dapat apa II........

Aku menemu kan rincian ini di diariku.
De sempat aku kirim/ wa ke e****
...
Aku bersala atas kelakuan ku gara II ekonomi

Aku hanya berharap ada yang bantu aku untuk membuka kedok e****...
Supaya aku tenang jalani hukuman k, amin
Siti Artia Sari

SMS, E****
Dn janji II nya
Di lapas I madiun



1. Tgl : 3 - 10 - 2019
Jam: 07 : 12

Tlg bilang tia ya...sabar dlu...
Blm di kasih dr atas...sabtu hrse adg cair...makasih sblomnya...

2. Tgl : 3-10-2019
Jam : 19 : 14

Ita..begjtu di kasih lasti lsung aku kasihkan pean sabar ya,

3. Tgl 3-10-2019
Jam 19.38

Iya...mba yg savar
Smoga ak bs cpt kejar....

 







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya