SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, MADIUN -- BPJS Kesehatan Madiun memiliki tunggakan pembayaran klaim untuk dua rumah sakit pemerintah di Kota Madiun senilai Rp93 miliar.

Perinciannya, tunggakan klaim RSUD Kota Madiun senilai Rp38 miliar dan RSUD dr. Soedono senilai Rp55 miliar. Atas tunggakan tersebut, Wali Kota Madiun Maidi akhirnya mengambil sikap tegas. Ia mewacanakan memutus perjanjian kerja sama (PKS) kemitraan dengan BPJS Kesehatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Maidi mengancam akan memutus kontrak dengan BPJS Kesehatan hingga akhir kontrak tahun ini. Pemkot Madiun tidak akan memperpanjang kontrak dengan BPJS Kesehatan pada tahun depan.

Rencana pemutusan kontrak itu mengemuka saat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kota Madiun semester II 2019 di Hotel Aston Madiun, Selasa (22/10/2019).

Pilkada Solo: Manuver Gibran Sowan Megawati Tak Bikin Rudy Gentar

Dalam pertemuan itu terungkap tagihan klaim untuk RSUD Kota Madiun tidak terbayarkan sejak Mei 2019. Nilai tunggakan yang harus dibayarkan mencapai Rp38 miliar.

Selain RSUD Kota Madiun, BPJS Kesehatan Madiun juga menunggak pembayaran klaim di RSUD dr. Soedono. Nilai tunggakannya lebih tinggi yaitu Rp55 miliar.

Padahal, Pemkot Madiun secara rutin membayar premi untuk 76.000 warga Kota Madiun senilai Rp1,7 miliar per bulan. Dalam setahun Pemkot Madiun menggelontorkan anggaran senilai Rp25 miliar hanya untuk membayar premi BPJS Kesehatan warganya.

"Kalau seperti ini kan membuat keuangan rumah sakit tidak sehat. Bagaimana pelayanan bisa prima. Saya tidak ingin pelayanan di rumah sakit tidak prima," kata Maidi.

Jenazah Berbaju Pengantin di Bong Mojo Solo Sudah Jadi Kerangka, Bonekanya Masih Utuh

Padahal uang klaim dari BPJS Kesehatan ini akan digunakan untuk membeli obat-obatan untuk pasien. Namun, kalau keuangan dari BPJS Kesehatan tidak cair tentunya rumah sakit akan kesulitan untuk membeli obat.

"Kalau hanya satu atau dua bulan itu tidak masalah. Tetapi ini sudah lima bulan. Terus rumah sakit dapat uang dari mana untuk menalangi obat-obatan itu," kata dia.

Wali Kota mengaku dilema dengan permasalahan ini. Hal ini karena undang-undang mengharuskan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Pemda dilarang mengambil jaminan kesehatan dari program asuransi lain.

Tetapi kebijakan pemerintah pusat ini tidak dibarengi sirkulasi program yang baik sehingga terjadi penunggakan. Padahal pemkot sebenarnya mampu memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat secara mandiri.

Tatapan Tajam Jokowi Saat Adian Napitupulu Tolak Jadi Menteri

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur, Handaryo, menyampaikan saat ini keuangan BPJS Kesehatan memang mengalami defisit. Defisit anggaran di tubuh BPJS Kesehatan mencapai Rp33 triliun.

Sebenarnya defisit anggaran ini sudah diprediksi sejak awal berdirinya BPJS. Namun, permasalahan ini tidak segera dicarikan solusinya.

Salah satunya semisal dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk menutup defisit tersebut. Sayangnya hingga saat ini belum ada kelanjutannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya