SOLOPOS.COM - Dua terdakwa pengedar narkoba Siti Artia Sari dan Natasya Harsono menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Madiun, Rabu (23/10/2019). (Madiunpos.com-Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN -- Dua wanita kurir sabu-sabu di Madiun divonis hukuman penjara masing-masing selama 18 tahun dan 15 tahun. Selain itu, keduanya juga harus membayar denda masing-masing Rp1 miliar.

Kedua wanita tersebut dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Rabu (23/10/2019), siang, atas kepemilikan sabu-sabu seberat 4 kg.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Vonis hakim terhadap dua terdakwa ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Madiun yaitu masing-masing 20 tahun penjara.

Susi Pudjiastuti Tersingkir dari Kabinet Jokowi-Maruf, Inikah Penyebabnya?

Terdakwa pertama Siti Artia Sari, 38, warga Palangkaraya, divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1,5 tahun. Sedangkan terdakwa kedua atas nama Natasya Harsono, 23, warga Surabaya, divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

"Majelis hakim mempertimbangkan segala macam aspek sehingga sudah didengar bersama. Untuk terdakwa pertama 18 tahun dan terdakwa kedua 15 tahun. Tetapi untuk denda maupun subsidernya tidak berubah sama sekali seperti tuntutan dari jaksa penuntut umum," jelas ketua majelis hakim, Teguh Harissa.

Jenazah Berpakaian Pengantin Bawa Boneka Di Bong Mojo Solo Bikin Merinding

Teguh menyampaikan vonis kedua terdakwa ini memang berbeda karena melihat peranan masing-masing. Siti Artia Sari dihukum lebih berat karena perannya lebih banyak dan sangat aktif dalam peredaran narkoba ini.

Sedangkan Natasya Harsono perannya tidak signifikan dan orangnya lebih jujur selama persidangan. Seperti diberitakan sebelumnya, BNNP Jatim menggagalkan penyelundupan 4 kg sabu-sabu di Madiun, Jumat (3/5/2019). Sabu-sabu dari China itu hendak diedarkan di sejumlah daerah di Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya