SOLOPOS.COM - Seorang ibu melakukan aksi membongkar paving di halaman depan Pasar Sukowati Nglangon, Sragen, Rabu (31/5/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Paving pelataran Pasar Sukowati Sragen pada Rabu (31/5/2023) mendadak dibongkar. Pelakunya adalah Direktur CV Dumilah Bumi Mandiri Solo, Endah Retno Wulandari.

Aksi tersebut ia lakukan lantaran biaya pemasangan paving senilai Rp724 juta tersebut belum dibayar oleh kontraktor utama yakni PT Darlin Audiya Surabaya. CV Dumilah Bumi Mandiri Solo menjadi subkontraktor pembangunan Pasar Sukowati untuk pavingisasi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Aksi tersebut direspons pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen dengan upaya mediasi. Paving yang sudah dibongkar itu pun akhirnya dikembalikan setelah ada iktikad baik dari Diskumindag Sragen membantu mediasi agar CV Dumilah Bumi Mandiri Solo bisa mendapat haknya.

Sebagai informasi, serah terima pekerjaan proyek pembangunan Pasar Sukowati Sragen sudah dilakukan pada Desember 2022 lalu. Namun hingga kini jasa CV Dumilah Bumi Mandiri Solo belum juga dibayar.

“Kewajiban kami sudah selesai tetapi belum dibayar. Makanya paving ini saya ambil supaya bisa dijual lagi. Kami hanya menuntut hak. Kami sudah berkomunikasi dengan kontraktor proyek Pasar Sukowati ini tetapi tidak ada respons. Ditelepon juga tidak diangkat. Kemarin minta mediasi ke pemerintah, tetapi tidak ada tanggapan. Mau bagaimana lagi. Saya punya tanggungan,“ ujar Endah kepada wartawan, Rabu siang.

Paving itu dibongkar dengan linggis kecil. Aksi itu menjadi perhatian para pedagang Pasar Sukowati Sragen. Penasihat hukum CV Dumilah Bumi Mandiri Solo, Ali Muqorobin, menyampaikan sudah lima bulan ini jasa CV Dumilah Bumi Mandiri Solo senilai Rp724 juta tak juga dibayar.

“Sebelum aksi ini dilakukan Ibu Endah, kami sudah memberi wawasan dan pandangan hukum. Tetapi Ibu [Endah] ingin mengambil haknya. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke pihak Polres, Kejaksaan Negeri, dan Kodim tetapi belum ada tanggapan. Kami berharap Pemkab Sragen bisa memberi win-win solution,“ katanya.

Baru Dibayar Rp300 Juta

Suami Endah, Arifin Nur Efendi, juga berada di Pasar Sukowati. Dia menjelaskan ongkos yang dibayarkan baru Rp300 juta. Sedangkan kekurangannya yang mencapai Rp724 juta belum dibayarkan, padahal serah terima pekerjaan sudah Desember 2022 lalu.

“Kami sudah koordinasi terus dengan PT Darlin selama lima bulan ini. Tidak ada tanggapan dan dilempar ke lawyer di Surabaya. Dinas juga tidak ada tanggapan, maka dilakukan aksi ini. Ini paving kami. Daripada tidak dibayar, mau bagaimana? Totalnya kurang lebih 6.000 meter kubik,“ jelasnya.

Terpisah, Kabid Sarpras dan Perdagangan Diskumindag Sragen, Handoko, juga datang ke lokasi dan menghentikan aksi bongkar paving itu. Handoko langsung menemui penasihat hukum CV Dumilah Bumi Mandiri Solo itu dan mengingatkan atas konsekuensi dari pembongkaran paving itu.

“Pasar ini area publik, bukan milik perorangan. Karena ini area publik maka tidak boleh dan dilarang merusak. Aksi ini bisa menganggu aktivitas ekonomi. Dulu perjanjiannya bagaimana dinas tidak tahu. Saya minta paving ini dikembalikan,“ jelasnya.

Akhirnya, pihak CV Dumilah Bumi Mandiri Solo diajak berembuk untuk upaya mediasi dengan Diskumindag yang disaksikan perwakilan Polsek Sragen Kota. Setelah pembicaraan itu, akhirnya paving yang sudah dibongkar itu kemudian dikembalikan.

“Selebihnya nanti tergantung pimpinan. Yang penting dikembali dulu pavingnya. Setelah itu tergantung pimpinan bagaimana,“ katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya