SOLOPOS.COM - LPS turunkan Tingkat Bunga Penjaminan. (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR sebesar 25 bps atau basis point. Kebijakan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner, Kamis (27/5/2021).

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun, kondisi makro ekonomi dan SSK yang terkendali. Serta prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Tingkat Bunga Penjaminan ditetapkan turun, dengan mempertimbangkan adanya penurunan suku bunga simpanan yang cukup signifikan. Ditopang kondisi likuiditas perbankan yang longgar. Pertimbangan lainnya adalah dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali dampaknya. Serta masih perlunya kebijakan untuk mendorong penurunan suku bunga kredit,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (28-05-2021).

Selain itu, menurutnya, kondisi pemulihan ekonomi yang masih pada tahap awal seperti saat ini, dipandang perlu tetap dijaga momentumnya. Yakni dengan memberikan stimulus salah satunya adalah melalui penurunan biaya dana bagi perbankan.

Baca juga: Bank Dinilai Masih Bisa Turunkan Suku Bunga Kredit, Ini Penjelasan BI

Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku untuk Rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 4,00% dan untuk Valas pada Bank Umum sebesar 0,50%. Sementara, pada BPR sebesar 6,50%. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 29 Mei 2021 hingga 29 September 2021.

Beberapa indikator lain yang menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan ini antara lain level pertumbuhan DPK yang masih tinggi. Juga stabilitas sistem keuangan domestik yang tetap terkendali meski terdapat beberapa risiko ekstenal yang perlu dicermati.

LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan terciptanya stabilitas sistem keuangan. Yaitu melalui instrumen kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang efektif. Di sisi lain LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijaka yang dapat memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil.

Baca juga: Sandang Kota Ternyaman, Work From Solo Bisa Diwujudkan

Tingkat Likuiditas

“Selanjutnya kami mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku” jelasnya.

Ia juga mengingatkan kembali kepada nasabah penyimpan untuk memperhatikan imbal hasil yang diterima agar tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku. Sehingga simpanan tersebut tetap dapat memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Baca juga: Risiko dan Peluang Menyelamatkan Garuda Agar Bisa Tetap Terbang

Lebih lanjut, menjawab pertanyaan terkait penurunan Tingkat Bunga Penjaminan, Purbaya mengatakan, sebenarnya secara bertahap telah dilaksanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan kondisi global dan domestik yang perlahan mulai pulih dan bergerak ke arah yang positif.

“Kami juga melihat sistem perekonomian masih membutuhkan dukungan bunga yang lebih rendah dari segi cost perbankan. Jadi kami turunkan lagi ke level yang lebih rendah. Dalam melakukan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan, LPS selalu menggunakan metodologi yang cukup advance. Meliputi berbagai analisa, statistik dan lain sebagainya. Serta melihat tingkat likuiditas perbankan yang peluangnya cukup terbuka untuk menurunkan suku bunga,” imbuhnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya