SOLOPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Mondokan, Sragen, menangkap Tina, pelaku pencurian perhiasan emas dan BPKB. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Sebuah kasus pencurian biasa terjadi di Sragen. Namun kasus ini jadi unik lantaran kronologi terungkapnya yang tak biasa.

Peristiwa ini adalah kasus pencurian sejumlah perhiasan emas dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKP) dengan korban bernama Candra Ayu Safitri, warga Dukuh Tlebuk, Desa Jekani, Kecamatan Mondokan, Sragen. Kejadiannya sudah tiga tahun lalu, tepat terjadi pada 15 Mei 2020. Sebelum terungkap pada 27 April 2023, korban tidak melaporkan kasus pencurian yang menimpanya ke kepolisian. Sehingga kasus pencurian ini dianggap tidak ada.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Berdasarkan rilis Humas Polres Sragen di Instagram @polressragen yang dikutip Solopos.com, Jumat (5/5/2023), kasus ini terungkap saat korban mendapat tagihan dari koperasi. Rupanya pelaku meminjam duit di koperasi itu dengan menjaminkan BPKB korban. Korban yang awalnya tak tahu siapa yang mencuri perhiasan dan BPKB-nya, akhirnya tahu.

Pelakunya bernama Tina, warga Desa Kedawung, Kecamatan Mondokan Sragen. Ia merupakan orang yang dekat dengan korban karena sering datang ke rumah Candra untuk membantu pekerjaan rumah.

Seperti diceritakan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kapolsek Mondokan, AKP Sigit Sudarsono, kronologi kejadiannya bermula pada 15 Mei 2020. Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong, Pelaku yang sudah sering datang masuk ke rumah korban dan mencuri perhiasan dan BKPB korban.

Korban yang merasa kehilangan barang-barang tersebut tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak memiliki bukti. “Maka korban hanya diam dan tidak melaporkan kejadian pencurian di rumahnya kepada pihak berwajib,” ujar Sigit.

Awal Mula Kasus Terungkap

Korban baru melapor ke Polsek Mondokan setelah dirinya dimintai konfirmasi dari pihak Koperasi Berkah Usaha di Pasar Mondokan terkait agunan pinjaman berupa BPKB atas nama korban sejak 2020 lalu. Padahal buku BPKB itu hilang dicuri beserta sejumlah perhiasan emas. Dari situ terungkap peminjam di koperasi itu adalah pelaku.

“Saat itu, pihak koperasi mengkonfirmasi atas pinjaman yang ajukan tersangka Tina yang menggunakan agunan berupa BPKB milik korban yang telah hilang bersamaan dengan perhiasan milik korban,” sambung Sigit.

Unit Reskrim Polsek Mondokan lantas menangkap Tina pada 27 April 2023 lalu. Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku nekat mengambil perhiasan serta BPKB untuk agunan pinjaman karena terbelit utang arisan kampung Rp4 juta. Sementara pelaku dan suaminya tak punya pekerjaan tetap, alias pekerja serabutan.

Pelaku mengaku menjadikan BPKB korban sebagai agunan pinjaman sebesar Rp 1.5 juta. Sedangkan berbagai perhiasan emas korban di antaranya liontin, gelang, dan cincin ia jual kepada seseorang di depan Pasar Sukodono seharga Rp3,85 juta. Jadi, dari hasil pencurian itu pelaku meraup Rp5,5 juta untuk melunasi utangnya.

Pihak koperasi menyatakan setelah meminjam uang Rp1,5 juta tadi, tersangka tidak lagi membayar cicilan pinjaman dan menghilang hingga akhirnya perkara ini terungkap. Polisi telah menyita barang bukti berupa BPKB  korban serta surat-surat pembelian emas milik korban untuk bukti kejahatan tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya