SOLOPOS.COM - Polis melakukan olah tempat kejadian perkara pencurian mesin motor di bengkel mobil Sambungmacan, Sragen, Selasa (10/1/2023). (Istimewa/Polsek Sambungmacan)

Solopos.com, SRAGEN — Pemuda asal Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, berinisial MSR, tepergok mencuri mesin motor Honda Megapro, Selasa (10/1/2023) pukul 04.15 WIB. Lokasinya di bengkel mobil di RT 012/RW 004, Dukuh Karanganyar, Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.

Beruntung pelaku tak langsung dihakimi warga setempat namun langsung dilaporkan ke Polsek Sambungmacan, Sragen.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sambungmacan, Sragen, Iptu Widarto, menjelaskan peristiwa itu berawal saat korban yang juga pemilik bengkel Juri Utomo, 32, tidur di bengkel yang juga rumahnya. Di sana ada motor Honda Mega Pro berpelat nomor AD 2557 PE.

Pelaku masuk bengkel dengan melompati pagar. Pemuda 22 tahun itu lantas melepas mesin motor Honda Mega Pro dengan menggunakan kunci T. Saat hendak membawa mesin motor itu, aksi pelaku ketahuan korban yang bangun hendak Salat Subuh.

Pelaku gugup dan mencoba melarikan diri. Namun dengan cepat korban mengambil kunci motor Honda Beat AD 3208 BAE yang digunakan pelaku. Korban lantas meminta bantuan tetangga untuk menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Sambungmacan.

“Pelaku sekarang masih diinterogasi Unit Reskrim Polsek Sambungmacan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” kata Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, yang mendampingi Kapolsek Sambungmacan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya