Solopos.com, JAKARTA – Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia lantaran UMR diprediksi bakal naik tahun depan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperkirakan adanya kenaikan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) 2022.
Seperti dilansir Bisnis, Selasa (26/10/2021), penetapan upah bertujuan menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.
Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom
Setelah 2021, UMR dalam keadaan stagnan, besar kemungkinan akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Jelang penetapan upah minimum 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.
Baca Juga: Menteri BUMN Dukung Program Electrifying Agriculture PLN
Hasil dari pertemuan ini sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memahami bahwa penetapan UM tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak.
Namun, penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.
Saat ini kenaikan masih dalam tahap pembicaraan, kendati demikian, mari lihat besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP yang diterapkan pada tahun ini.
Baca Juga: Jangan Panik, Ini Tips-Tips Jika Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal
Dikutip dari akun Instagram akun Instagram @kemnaker, berikut daftar 10 Provinsi yang memiliki UMP tertinggi di 2021:
1. DKI Jakarta: Rp4.416.186,548
2. Papua: Rp3.516.700,00
3. Sulawesi Utara: Rp3.310.723,00
4. Bangka Belitung: Rp3.230.023,66
5. Sulawesi Selatan: Rp3.165.876,00
6. Aceh: Rp 3.165.031,00
7. Papua Barat: Rp3.134.600,00
8. Sumatra Selatan: Rp3.043.111,00
9. Kepulauan Riau: Rp3.005.460,00
10. Kalimantan Timur: Rp2.981.378,72