Kalangan buruh berharap Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, kembali membuat langkah sensasional dengan tidak mengikuti aturan pemerintah pusat dalam menetapkan UMP atau UMR 2022.
Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas memberi tenggat waktu Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengumumkan Upah minimum Provinsi (UMP) 2022 hingga 10 November mendatang.