SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Youtube Sekretariat Presiden)

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menegaskan kembali larangan buka puasa bersama (bukber) untuk pejabat pemerintah.

Presiden meminta agar jajaran pemerintah dapat mengalihkan anggaran bukber menjadi santunan bagi fakir miskin.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Penegasan itu disampaikan Presiden dan ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Kepresidenan, Senin (27/3/2023).

“Anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa bersama kita alihkan kita isi kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat. Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip Solopos.com.

Presiden Jokowi mengingatkan jajaran pemerintah untuk peka dengan suasana Ramadan setelah dunia dihantam pandemi Covid-19.

Politikus asal Kota Solo itu meminta para pejabat mengisi Ramadan 1444 Hijriah dengan semangat kesederhanaan.

Salah satu yang dilakukan adalah pemberian santunan untuk fakir miskin.

Menurutnya, bukber kurang tepat karena bisa menjadi ajang pamer para pejabat. Lebih baik, dana yang dipunyai disalurkan melalui sedekah kepada orang yang tidak mampu.

“Pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu, termasuk bisa dipakai untuk pasar murah bagi masyarakat,” tambah Jokowi.

Presiden Jokowi juga menegaskan larangan bukber hanya ditujukan untuk pejabat pemerintah dan bukan masyarakat umum.

Alasan dirinya melarang bukber pejabat karena saat ini begitu banyak sorotan dari masyarakat terhadap kehidupan para pejabat pemerintahan.

“Arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para menko (menteri koordinator), para menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian, bukan untuk masyarakat umum,” tegas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Seperti diberitakan, pada 21 Maret 2023 lalu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengeluarkan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan bukber pada bulan Ramadan 1444H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pramono Anung menjelaskan surat tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan bukber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya