SOLOPOS.COM - Sri Mulyani (Solopos-Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten membatalkan kegiatan buka bersama atau bukber pada Ramadan tahun ini menyusul adanya larangan dari Presiden Joko Widodo bagi para menteri, pejabat negara, dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara bukber.

Kegiatan yang sudah diagendakan kemudian dialihkan dengan bagi-bagi takjil. Bupati Klaten, Sri Mulyani, menjelaskan Pemkab mematuhi larangan menggelar bukber yang tertuang pada surat sekretaris kabinet.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Sebenarnya ada rencana kegiatan bukber. Tetapi dari surat pertama itu [surat larangan bukber], akhirnya kami tiadakan,” kata Mulyani saat ditemui Solopos.com di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (27/3/2023).

Mulyani lantas berinisiatif mengalihkan kegiatan bukber bersama para ASN di Klaten itu ke kegiatan lain yakni pembagian takjil. Rencananya, kegiatan itu dilakukan secara spontanitas dan dimulai dalam pekan ini.

“Rencananya hari ini sudah mulai. Tetapi dengan kondisi hujan akhirnya ditunda dulu. Nanti spontanitas bisa di jalan, bisa di panti asuhan, masjid, dan lain-lain,” kata dia.

Selain bagi-bagi takjil, Mulyani menjelaskan ada kegiatan lain yang digulirkan guna meringankan beban warga membeli kebutuhan pangan serta mendukung kegiatan UMKM selama Ramadan.

Kegiatan itu seperti bazar pangan murah di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Selain itu ada kegiatan ngabuburit untuk mendukung UMKM di Taman Kuliner-MPP Klaten.

Bupati Klaten menjelaskan dari informasi yang dia terima, ada revisi terkait larangan bukber bagi pejabat pemerintah dan ASN. Namun, secara resmi Pemkab belum menerima ketentuan soal revisi tersebut.

“Informasinya dari Kemendagri ada revisi. Tetapi secara fisik [surat] kami belum menerima. Revisinya diperbolehkan pejabat negara atau ASN mengadakan bukber. Tetapi harus mengundang masyarakat yang di dalamnya ada kegiatan sosial seperti kegiatan pembagian sembako, penyerahan santunan, dan lain-lain,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat edaran larangan pejabat pemerintah dan ASN menggelar buka puasa bersama. Larangan itu seperti yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Salah satu poin arahan Jokowi dalam surat itu yakni penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya