SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung langkah Presiden Joko Widodo melarang seluruh pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.

Pelarangan bukber oleh Jokowi itu karena Indonesia sedang dalam masa peralihan dari pandemi ke endemi Covid-19.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Saleh berpendapat, dana bukber bisa dialihkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

Menurut Saleh, secara global status penanganan Covid-19 masih pandemi.

Lembaga kesehatan dunia, WHO masih menetapkan status Covid-19 sebagai pandemi.

“Larangan bukber (buka bersama) ini jangan disalahartikan, bukan melarang kegiatan keagamaan,” kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Oleh sebab itu, lanjut dia, masih diperlukan kehati-hatian lantaran masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat yang jadi kerumunan massa.

Hingga saat ini di sejumlah tempat masih ada kasus-kasus baru Covid-19 di mana banyak pasien dirawat di rumah sakit.

Dalam konteks ini, Saleh menilai larangan bukber bagi pejabat negara dan ASN oleh Presiden Jokowi bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.

“Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber,” tuturnya.

Selain memberikan santunan bagi masyarakat kurang mampu, menurut dia ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan sebagai amalan di bulan Ramadan, seperti bertadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian ataupun kerumunan.

“Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan,” ucap mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Larangan Bukber

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan larangan seluruh pejabat negara menggelar acara buka puasa bersama (bukber) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Larangan bukber oleh Presiden tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat larangan bukber Ramadan ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga arahan Jokowi dalam surat arahan tersebut, yaitu:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Surat larangan bukber tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden sebagai laporan dan Wakil Presiden.

“Sudah dicek surat itu benar,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya