SOLOPOS.COM - Penyidik Polres Sragen datang ke Kejari Sragen untuk menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus alsintan jilid II, Kamis (6/2/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (alsintan) jilid II Sragen, Supriyanto dan Agus Tiyono, telah divonis.

Kedua terdakwa kasus pungli alsintan Sragen itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Vonis kasus pungli alsintan Sragen itu lebih berat daripada tuntutan jaksa yakni 18 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.

Kasus Pungli Alsintan Sragen: Supriyanto Kembalikan Uang Rp35 Juta

Sidang kasus pungli alsintan Sragen dengan agenda pembacaan putusan digelar secara daring di tiga lokasi berbeda pada Rabu (3/6/2020).

Kedua terdakwa mengikuti sidang kasus pungli alsintan Sragen di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Sementara majelis hakim berada di Kantor Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

2 Tersangka Pungli Bantuan Alsintan Jilid II Sragen Segera Disidang

Dalam sidang itu, Hakim Ketua Bakri menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Pertimbangan majelis hakim sama dengan pertimbangan jaksa. Cuma vonisnya lebih berat,” jelas JPU Agung Riyadi kepada , Kamis (4/6/2020).

Total uang hasil pungli alsintan Sragen dalam kasus ini senilai Rp112 juta. Dalam hal ini, Agus Tiyono sudah mengembalikan Rp59 juta, sementara Supriyanto mengembalikan uang senilai Rp35 juta.

Kasus Pungli Alsintan Sragen Dilimpahkan ke Kejari, Ini Kata Pengacara Tersangka

Dengan begitu, pengembalian uang pungli baru mencapai 70% atau Rp94 juta.

“Putusan hakim itu belum inkracht [berkekuatan hukum tetap]. Kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Kami tinggal nunggu petikan putusan, lalu mengembalikan kerugian akibat pungli itu kepada gabungan kelompok tani,” terang Agung Riyadi.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan pungli bantuan alsintan jilid I Sragen yakni Sudaryo dan Setyo Apri Surtitaningsih dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Semarang pada November 2019.

Majelis hakim yang diketuai Sulistyono menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

2 Tersangka Kasus Pungli Alsintan Sragen Dilimpahkan ke Kejari

Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 12 bulan kepada kedua terdakwa dan denda senilai Rp50 juta, subsider satu bulan penjara.

Meski vonis lebih berat dari vonis yang diterima terpidana kasus pungli alsintan Sragen jilid I, kuasa hukum Supriyanto, Henry Sukoco, mengaku belum bisa memutuskan apakah akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding.

“Kami memang sudah bilang masih pikir-pikir, tapi kelihatannya tidak [banding]. Tunggu saja waktunya tiba akan kami sampaikan,” papar Henry Sukoco.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya