SOLOPOS.COM - Ilustrasi spanduk kampanye anti-pungli yang direntang polisi dan dinilai menyesatkan masyarakat. (JIBI/Solopos/Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berencana menyerahkan berkas kasus dugaan pungutan liar (pungli) alat mesin pertanian (alsintan) jilid II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (6/2/2020).

Penyerahan berkas tahap II itu sekaligus juga menyerahkan dua tersangka, yaitu Agus Tiyono, yang juga perangkat Desa Tanggan, Gesi, dan Supriyanto, warga Puro, Karangmalang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

10 Berita Terpopuler: Waspada Macet di Solo hingga Kumpulan Pasar Ekstrem

Kajari Sragen Syarif Sulaiman Nahdi saat ditemui wartawan membenarkan rencana pelimpahan berkas kasus alsintan tahap II pada Kamis.

Dia mengatakan berkas sudah lengkap dan penyidik Polres akan menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Kamis siang. Kajari yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi menyampaikan selama proses penyidikan dua tersangka tidak ditahan.

Stok Bawang Putih di Solo Aman Meski Impor dari Tiongkok Mandek Akibat Corona

Agung mengatakan kasus alsintan jilid II ini memiliki modus hampir sama dengan kasus alsintan jilid I, yakni kelompok tani harus menyerahkan dana dalam jumlah tertentu kalau ingin dapat bantuan alsintan.

Agung mengatakan bantuan alsintan itu diserahkan kepada sejumlah kelompok tani di Kecamatan Gesi, seperti traktor dan sejenisnya.

“Jadi kelompok tani kalau tidak bayar maka tidak dikasih bantuan alsintan,” ujar Agung.

Terdampak Penutupan Purwosari Solo, Pelaku Usaha Lakukan Ini

Dia mengatakan uang dari kelompok tani diterima Agus Tiyono dan kemudian diserahkan ke Supriyanto. Dia menjelaskan Agus Tiyono mendapat imbalan dalam jumlah tertentu.

Agung mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 5-15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya