SOLOPOS.COM - Auditor BPK mengaudit bangunan Pasar Jeblog, di Desa Jeblog, Kecamatan Karanganom, Klaten, Rabu (21/2/2018). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun dua bulan terhadap eks Lurah Pasar Jeblog Karanganom, Sugino, Selasa (10/12/2019). Sugino dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat kasus pungutan liar (pungli) ke sejumlah pedagang di Pasar Jeblog pada 2018.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, sidang dengan agenda pembacaan vonis itu diketuai majelis hakim, Aloysius P. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jasa penuntut umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan. Bertindak sebagai JPU, yakni Muh Maskuri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Putusan itu sudah inkracht. Soalnya, terdakwa mengembalikan uang secara keseluruhan. Di samping itu, putusan tidak lebih dari dua per tiga dari tuntutan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, kepada Solopos.com, Sabtu (21/12/2019).

PUNGLI KLATEN : Pedagang Los Pasar Jeblog Mengaku Tak Dimintai Pungutan

Ginanjar Damar Pamenang mengatakan total pungli yang dilakukan Sugino ke sejumlah pedagang di Pasar Jeblog senilai Rp70,4 juta. Pengusutan kasus tersebut diawali dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungli di Pasar Jeblog.

Sebelum terseret kasus hukum, Sugino terlebih dahulu mengajukan pensiun dini ke Pemkab Klaten. “Besarnya pungli ke sejumlah pedagang pasar itu bervariasi [perbuatan Sugiono bertentangan dengan UU Tipikor],” katanya.

PUNGLI KLATEN : Sarpras Kantor Pasar Jeblog Tak Seharusnya Dibebankan ke Pedagang

Kasus ini berawal dari keluhan pedagang di Pasar Jeblog soal penarikan uang senilai Rp1,5 juta-Rp3 juta ke pemilik kios. Penarikan uang itu hanya ditujukan kepada pemiliki kios. Sedangkan, pedagang los tidak ditarik. Pengelola pasar menarik uang dengan alasan sebagai uang syukuran, peresmian pasar, pengadaan mebeler, dan penerangan kios.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM Klaten), Didik Sudiarto, mengaku belum mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus yang menyeret Sugino.

Jadi Tersangka Pungli, Lurah Pasar Jeblog Klaten Tuding Ada yang Iri

Terlepas dari itu, Disdagkop dan UKM Klaten sudah mengingatkan seluruh pengelola pasar agar bersikap hati-hati dan mengutamakan kejujuran saat bekerja.

“Dari dinas, sudah memasang spanduk berslogan aku kudu jujur dalam beberapa bulan terakhir. Melalui hal ini, kami mengajak semuanya [baik pengelola pasar atau pun pedagang pasar] selalu jujur. Di samping itu, kami selalu memantau secara rutin aktivitas di setiap pasar tradisional. Di Klaten ini, jumlah pasar tradisional mencapai 91 pasar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya