SOLOPOS.COM - Crazy rich Bandung Doni Salmanan dan istrinya (Instagram)

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri memburu semua aset yang dimiliki Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka tindak pidana penipuan dalam aplikasi Qoutex dan pencucian uang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan, tim penyidik Bareskrim Polri bakal menelusuri seluruh aliran dana yang keluar dan masuk dari tersangka Doni Salmanan kepada pihak keluarga maupun pihak lainnya.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Jadi terkait TPPU ini, semua aliran dana tersangka kepada siapapun kepada keluarga, orang lain atau pihak manapun sumber dari tindak pidananya akan disita,” tuturnya, seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Susul Indra Kenz, Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Qoutex

Ramadhan menjelaskan, bahwa Doni Salmanan telah dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindak pidana penipuan dan pencucian uang melalui platfom Qoutex.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara. Pria ini dijuluki sebagai carzy rich Bandung. Kemudian, ditambah Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Yang bersangkutan dijerat pasal berlapis,” tegas Ramadhan.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi terkait Penipuan Quotex, Ini Sosok Doni Salmanan

Ahmad Ramadhan mengemukakan alasan tim penyidik menyita barang pribadi milik tersangka Doni Salmanan tersebut adalah untuk kepentingan proses penyidikan.

Beberapa barang yang disita antara lain ponsel pintar iPhone 13 Pro Max, akun Youtube King Salman, email yang terhubung ke Youtube dan akun platform Qoutex, satu bundel rekening milik tersangka, dan bukti transfer deposito.

“Semua sudah disita untuk kepentingan penyidikan ya,” tuturnya.

Baca Juga: Akun Instagram Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Lenyap, Netizen Heboh

Menurut Ramadhan, beberapa barang itu disita untuk mendalami kasus tindak pidana pencucian uang yang telah dijerat kepada tersangka Doni Salmanan.

Pihaknya akan menelusuri seluruh aliran uang dari tersangka Doni Salmanan kepada keluarga dan pihak lainnya.

“Kami sedang menelusuri aliran uang itu ke mana saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya