SOLOPOS.COM - Harley Davidson seri Road Glide milik Doni Salmanan dilelang untuk bantu korban erupsi Gunung Semeru dan Banjir Garut. (Instagram/donisalmanan)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan “crazy rich” atau orang kaya asal Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

Doni Salmanan menyusul crazy rich lainnya, Indra Kenz yang sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam dugaan penipuan investasi opsi biner Binomo.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (9/3/2022) dini hari.

Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (8/3/2022) dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi terkait Penipuan Quotex, Ini Sosok Doni Salmanan

Ia diperiksa selama hampir 13 jam lama, penyidik memberikan 90 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Adapun alasan penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Kasus Binomo Doni Salmanan, Bareskrim Periksa 7 Saksi

“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Profil Doni Salmanan Si Youtuber Kaya: Ngaku Cuma Lulusan SD & Pernah Jadi Juru Parkir & OB

Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3). Sampai saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah disk lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya