SOLOPOS.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo (beridir, tengah), Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat (kanan) dan Putri Candrawathi (tengah, duduk). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat orang itu adalah suami Putri Candrawathi, Irjen Pol Ferdy Sambo, dua ajudan, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer, serta sopirnya, Kuat Ma’ruf.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Mereka berlima menjadi tersangka dalam pembunuhan sadis yang dilakukan terhadap ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah dinas kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan Putri sebagai tersangka diumumkan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022) siang.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” katanya dalam konferensi pers di Bareskrim yang disiarkan langsung Metro TV.

Baca juga : Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Penyidik akan terus melakukan pengembangkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Khususnya berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan.

“Intinya dengan dihentikan dua laporan tersebut, kami akan melakukan pendalaman melalui investigasi,” tandasnya.

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa CCTV yang menggambarkan keadaan sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan, berhasil ditemukan. CCTV itu merekam keberadaan Putri Candrawathi di TKP.

“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital, yang menggambarkan keadaan sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan,” jelas Ketua Tim Penyidik Timsus, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca juga : Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Terekam CCTV di TKP

Dalam rekaman tersebut, Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J terlihat berada di lokasi kejadian. Putri juga telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebanyak tiga kali.

“Seyogyanya kemarin ibu PC diperiksa, tapi karena sakit maka ditangguhkan. Namun kami tetap melakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Brigjen Andi Rian.

Istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana, Putri Candrawathi disangkakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya