SOLOPOS.COM - Kemunculan perdana istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan), setelah kematian Brigadir J. (Twitter)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Total ada lima tersangka dalam kasus ini.

Putri dianggap terlibat dalam perencanaan pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Pengumuman tersebut disampaikan langsung Ketua Timsus kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022) siang.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri. “Sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” katanya dalam konferensi pers di Bareskrim yang disiarkan langsung Metro TV.

Penyidik akan terus melakukan pengembangkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Khususnya berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan.

“Intinya dengan dihentikan dua laporan tersebut, kami akan melakukan pendalaman melalui investigasi,” tandasnya.

Baca juga : Breaking News: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J 

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa CCTV yang menggambarkan keadaan sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan, berhasil ditemukan.

“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital, yang menggambarkan keadaan sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan,” jelas Ketua Tim Penyidik Timsus, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dalam rekaman tersebut, Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka terlihat berada di lokasi kejadian. Putri juga telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebanyak tiga kali.

“Seyogyanya kemarin ibu PC diperiksa, tapi karena sakit maka ditangguhkan. Namun kami tetap melakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Brigjen Andi Rian.

Baca juga : Keluarga Minta Proses Hukum Pembunuhan Brigadir J Diutamakan

Istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana, Putri Candrawathi disangkakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

putri candrawathi, ferdy sambo, pembunuhan brigadir j, kasus brigadir j,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya