SOLOPOS.COM - Ilustrasi sengketa tanah. (Solopos.com/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, WONOGIRI — Kasus pertanahan di Kabupaten Wonogiri mencapai belasan setiap tahun. Banyak kasus pertanahan yang baru diketahui setelah pemilik hendak mengalihkan hak atas tanah tersebut.

Kasus pertanahan adalah kasus sengketa, konflik, dan perkara tanah. Sengketa tanah merupakan perselisihan tanah antara orang, perseorangan, badan hukum, atau lembaga, namun tak berdampak luas.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sedangkan konflik tanah yaitu perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang sudah berdampak luas. Misalnya konflik perebutan lahan perseorangan oleh kelompok atau organisasi.

Sementara perkara tanah adalah perselisihan tanah yang penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Wonogiri, Joko Setyadi, mengatakan setiap tahun kasus pertanahan di Wonogiri mencapai belasan. Dari belasan itu, sengketa tanah yang paling banyak ditemukan. Biasanya sengketa tanah itu bisa dilakukan dengan cara mediasi yang difasilitasi Kantor Pertanahan Wonogiri.

Baca Juga: PTSL di Wonogiri Jangkau 79.684 Bidang Tanah, Ini Mekanisme Pendaftarannya

“Setiap tahun kasus pertanahan di Wonogiri itu ada belasan, 11-12 kasus. Tahun ini [2022] ada enam perkara tanah. Tapi kebanyakan kasus pertanahan di Wonogiri adalah sengketa. Itu biasanya dapat diselesaikan dengan mediasi,” kata Joko saat ditemui Solopos.com di Ruang Konsultasi Kantor Pertanahan Wonogiri, Senin (26/9/2022).

Sengketa tanah di Wonogiri yang cukup sering ditemukan yaitu sengketa luas bidang tanah, ahli waris, dan peralihan hak jual-beli tanah. Dia menceritakan, ada beberapa kasus di Wonogiri, pemilik tanah menjadikan tanahnya sebagai jaminan untuk utang kepada rentenir.

Namun, pada saat dibawa ke notaris, tanah yang seharusnya hanya sebagai jaminan, faktanya justru terjadi pembalikan nama pemilik. Hal itu terjadi lantaran ada beberapa faktor, misalnya ketidaktahuan pemilik tanah lantaran pendidikan rendah, tergesa-gesa, dan tidak teliti atau cermat ketika menandatangani berkas tersebut. 

“Kasus seperti itu biasanya terjadi saat musim orang hajatan. Jadi, untuk modal hajatan mereka menjaminkan tanahnya. Tapi oleh rentenir, berkas yang dibuat adalah balik nama. Jadi kadang mereka menguasai lahan yang bukan atas nama dia tapi pihak ketiga,” ujar dia.

Baca Juga: Daftar Capaian PTSL di Wonogiri Tahun 2017-2022

Celakanya, ketika proses mengangsur melunasi utang itu, tidak jarang para debitur tidak memiliki bukti angsuran tersebut. Sehingga ketika terjadi sengketa, pemilik asli tanah itu mendapatkan masalah hak atas tanah.

Dia melanjutkan, pada 2021, tim satuan tugas antimafia tanah yang terdiri atas pegawai Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri, dan Polres Wonogiri berhasil mengungkap kejahatan pertanahan. Pelaku kejahatan itu merupakan mantan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). 

“Pelaku memalsukan dokumen peralihan hak atas tanah. Cap dan tanda tangan pejabat dipalsukan. Kami tahu itu dari masyarakat yang mau mengalihkan hak atas tanah ke kami [Kantor Pertanahan] Wonogiri. Dokumen tersebut ternyata tidak cocok dengan dokumen pendaftaran tanah karena dipalsukan itu,” ungkap Joko.

Pelaku tersebut sudah menjalankan kejahatan pertanahan sejak 2017. Dia sudah memalsukan sekitar  60 dokumen. Setiap satu dokumen yang dibuat, pelaku bisa mengantongi sampai Rp50 juta.

Baca Juga: Tunggu Informasi, Wonogiri Belum Tentukan KPM Bansos Pengalihan Subsidi BBM

Kepala Kantor Pertanahan Wonogiri, Heru Muljanto, mengimbau masyarakat agar menghindari calo saat mengurusi masalah pertanahan. Sebab, layanan pertanahan saat ini sudah mudah diakses.

Bahkan sudah terdigitalisasi. Semua layanan bisa selesai dalam waktu satu jam saja dengan datang ke Kantor Pertanahan.

“Kami punya Sego Tiwul [Selangkah Go Online Teknologi Informasi Wonogiri Unggul] yang dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan pengurusan pertanahan. Seluruh pelayanan pertanahan di Wonogiri bisa menggunakan Sego Tiwul itu,” kata Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya