SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo menunjukkan dokumen sertifikat tanah saat berbicara pada acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat, di Kota Semarang, Jateng, Senin (9/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Solopos.com, WONOGIRI — Kantor Pertanahan Wonogiri Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan sertifikat untuk 79.684 bidang tanah sejak 2017 hingga sekarang. Di Wonogiri, masih ada sekitar 3.000 bidang tanah belum terdaftar dan akan dirampungkan di tahun 2023.

PTSL merupakan program yang memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak atas tanah dan berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan sertifikat. Program PTSL menyasar pada tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa/kelurahan. Kegiatan PTSL meliputi pengumpulan data dan penetapan kebenaran fisik dan data yuridis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri No. 36/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PTSL, besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL bergantung pada zona yang sudah ditentukan, yaitu zona I meliputi Kecamatan Selogiri, Nguntoronadi, Ngadirojo, dan Wuryantoro. Biaya di zona I paling banyak senilai Rp300.000/bidang tanah.

Zona II meliputi Kecamatan Eromoko, Manyaran, Sidoharjo, Girimarto, Jatiroto, Jatisrono, Jatipurno, Slogohimo, Purwantono, Baturetno, dan Giriwono. Biaya PTSL paling banyak di zona ini senilai Rp350.000/bidang tanah.

Sementara Zona III meliputi Kecamatan Pracimantoro, Girtontro, Paranggupito, Batuwarno, Karangtengah, Tirtomoyo, Kismantoro, Bukukerto, dan Puhpelem. Biaya PTSL di zona ini paling banyak senilai Rp400.000/bidang tanah.

Baca Juga: Daftar Capaian PTSL di Wonogiri Tahun 2017-2022

Tanah yang dapat dilakukan PTSL merupakan tanah yang tidak dalam sengketa. Jika tanah yang diajukan PTSL sedang dalam sengketa maka harus menyelesaikan sengketa terlebih dulu, baik melalui mediasi atau persidangan.

“Kesuksesan program ini kuncinya ada pada kerja sama. Tidak bisa hanya dijalankan kantor pertanahan. Sebab, pemerintah desa dan tokoh masyarakat juga dilibatkan sebagai panitia,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Wonogiri, Sutarmin, saat ditemui Solopos.com, di Ruang Konsultasi Kantor Pertanahan Wonogiri, Senin (26/9/2022).

Berikut, mekanisme pendaftaran PTSL secara lengkap:

1. Pendaftaran tanah harus melalui Kepala Desa/Kelurahan dan Kantor Pertanahan.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas, Anggota Polres Wonogiri Disebar di Lokasi Penyaluran BLT BBM

2. Mengikuti penyuluhan yang dilakukan Kantor Pertanahan di lokasi PTSL yang telah ditetapkan. Kegiatan ini melibatkan panitia PTSL, satgas fisik dan yuridis, dan aparat pemerintah desa/Kecamatan.

3. Pemasangan patok batas tanah.

4. Pengumpulan data fisik berupa pengukuran atau pemetaan bidang tanah dan data yuridis berupa dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah. Dokumen tersebut antara lain kartu identitas pemohon, surat bukti perolehan tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Dokumen tersebut diunggah di aplikasi Survei Tanahku.

5. Hasil pemgumpulan data fisik dan yuridis akan diumumkan setelah 14 hari.

Baca Juga: Pegawai BPN, Kelurahan, Kecamatan, dan Notaris Jadi Simpul Mafia Tanah

6. Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya