SOLOPOS.COM - Petugas mencetak pelat nomor warna dasar putih di Samsat Solo, Selasa (30/8/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Di ketentuan terbaru, pelat nomor kendaraan di Indonesia terbagi menjadi lima warna. Dalam aturan tersebut, sudah tidak ada lagi pelat nomor kendaraan dengan warna hitam.

Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) digunakan sebagai bukti tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Selain itu, TNKB juga menjadi bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Mengutip situs resmi Bapenda Jawa Barat, TNKB ini terbuat dari bahan yang memiliki unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis, berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB. Pihak yang berhak mengeluarkan TNKB adalah Korlantas Polri.

Sementera itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam unggahan di akun Instagram resminya, @kemenhub151 mengunggah ilustrasi yang berisi daftar lima pelat nomor kendaraan di Indonesia berdasarkan warna.

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Nonton Siaran TV Digital Gratis, Enggak Perlu Langganan

Berikut ini lima pelat nomor kendaraan di Indonesia berdasarkan warna.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

5 Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Berdasarkan Warna

  1. Putih dengan tulisan hitam

Pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan hitam ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

Baca Juga: 2 Cara Pindah ke TV Digital Tanpa Menggunakan Set Top Box

  1. Kuning dengan tulisan hitam

Pelat nomor kendaraan di Indonesia dengan warna dasar kuning tulisan hitam ini diperuntukkan bagi kendaraan umum atau transportasi publik.

  1. Merah dengan tulisan putih

Pelat nomor kendaraan dengan warna dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan.

Baca Juga: Daftar Set Top Box Tersertifikasi Kominfo & Bisa untuk Nonton Siaran TV Digital

  1. Hijau dengan tulisan hitam

Pelat nomor kendaraan di Indonesia dengan warna dasar hijau tulisan hitam diperuntukan kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang memiliki fasilitas bebas bea masuk.

  1. Putih Biru dengan tulisan hitam

Pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan biru dengan tulisan hitam ini digunakan untuk kendarana listrik.

Baca Juga: Cara Memasang Set Top Box ke TV Analog, Biar Bisa Nonton Siaran Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya