Solopos.com, SOLO — Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) merilis daftar Set Top Box (STB) tersertifikasi dan bisa untuk menonton siaran TV digital.
Seperti diketahui, Kominfo per 2 November 2022 akan melakukan migrasi semua siaran TV analog ke digital di Tanah Air. Sebelumnya, Kominfo juga telah melakukan dua kali migrasi, yakni tahap pertama pada 30 April 2022 dan tahap kedua pada 25 Agustus 2022.
Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia
Dengan adanya migrasi tersebut, untuk menyaksikan siaran TV digital dibutuhkan Set Top Box (STB) DVB-T2. Namun, tidak semua televisi perlu memasang STB. Hanya tv analog dan juga yang belum DVB-T2 yang butuh dipasang STB.
Kominfo sendiri telah mengeluarkan daftar Set Top Box (STB) yang tersertifikasi dan bisa untuk menyaksikan siaran TV digital. “Sudah ada ketentuannya, beli set top box yang sudah bersertifikat Kominfo,” terang Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI Kominfo dalam rilis tertulisnya di situs resmi Kominfo (18/2/2022).
Baca Juga: Enggak Semua Bisa, Ini Set Top Box yang Dapat Dipakai untuk TV Siaran Digital
Kominfo menyebutkan ada beberapa tanda khusus di kemasan perangkat penjualan set top box tersertifikasi Kominfo. Beberapa di antaranya, terdapat tulisan DVB-T2, tulisan “Siap Digital”, dan gambar maskot Modi.
Berikut ini daftar Set Top Box (STB) tersertifikasi Kominfo dan bisa untuk menonton siaran TV digital.
Baca Juga: Cara Memasang Set Top Box ke TV Analog, Biar Bisa Nonton Siaran Digital
Daftar Set Top Box (STB) Tersertifikasi Kominfo
- Akari ADS-2230
- Akari ADS-210
- Akari ADS-186
- Akari ADS-525
- Evercoss STB Mini
- Evercoss STB1
- Evercoss STB Max
- Evercoss STB Pro
- Evinix H-1
- Freebox H-1
- Ichiko 800HD
- Kubik Kubik Arca DVB-T2
- Matrix Apple
- Matrix CH-77
- Nexmedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
- Nextron NT2000-D
- Nextron TR 1000
- Polytron PDV 600T2
- Tanaka T2
- Tanaka T2 Jurassic
- Tanaka T2 New
- Venus Brio
- Visio HS1685
Baca Juga: Tak Semua TV Butuh STB untuk Nonton Siaran Digital, Cek di Sini Ketentuannya!
Set Top Box (STB) resmi Kominfo dijamin bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital. “Ini untuk memastikan bahwa set top box yang digunakan nanti sesuai syarat-syarat ditetapkan pemerintah, salah satunya fitur EWS [Early Warning System],” tambah dia.