SOLOPOS.COM - Pelaksanaan salat Jumat di Masjid Agung Sukoharjo, Jumat (20/3/2020). (Solopos/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mewajibkan seluruh tempat ibadah di Kabupaten Jamu mengantongi surat keterangan bebas Covid-19. Surat itu baik untuk kegiatan keagamaan inti maupun sosial.

Surat keterangan bebas Covid-19 diajukan ke bupati bagi tempat ibadah yang memiliki daya tampung besar dan mayoritas jamaah dari luar wilayah. Sedangkan tempat ibadah dengan lingkup jamaah tingkat desa atau kelurahan cukup mengajukan permohonan ke camat setempat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2020. Isinya tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Kegiatan Sosial di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Tatanan Kenormalan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.

Tinggal 2, Ini Kecamatan di Sukoharjo Yang Masih 0 Kasus Positif Corona

Dalam perbup tersebut tempat ibadah di Sukoharjo dapat dipakai kegiatan peribadatan berjamaah di wilayah jika kondisi epidemiologi secara effective reproduction (RT) aman dari Covid-19.

“Jadi rumah ibadah yang bisa melaksanakan kegiatan peribadatan berjamaah jika di desa atau kelurahannya tidak ada kasus Covid-19,” kata Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Selasa (16/6/2020).

Bupati menyampaikan rumah ibadah di jalan utama baik jalan negara, provinsi, maupun kabupaten tidak boleh menggelar kegiatan peribadatan berjamaah atau dibuka untuk umum.

Tanpa Kemeriahan Tarian Fragmen, Begini Jalannya Upacara Peringatan HUT Ke-74 Pemkot Solo

Dalam operasional tempat ibadah di Sukoharjo, pengurus atau penanggung jawab wajib menyiapkan petugas pengawas protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Penyemprotan Disinfektan

Selain itu juga melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah, membatasi akses keluar masuk, menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan. Juga melakukan pengecekan suhu badan setiap jemaah dan membatasi jarak.

Begitu pula dengan kegiatan sosial, tempat ibadah bisa kembali digunakan untuk akad nikah. Namun peserta yang hadir harus dipastikan dalam kondisi sehat, membatasi jumlah peserta paling banyak 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Baru Pulang Dari Jakarta, Perantau Asal Weru Sukoharjo Positif Corona

Selain itu pertemuan dilakukan dengan waktu singkat. “Tempat ibadah di Sukoharjo yang melakukan kegiatan inti peribadatan dan sosial wajib mengajukan surat aman dari Covid-19. Surat diajukan ke bupati bagi rumah ibadah skala besar dan camat jika skalanya desa atau kelurahan,” katanya.

Permohonan tersebut dibuat dalam surat pernyataan bermeterai yang berisi kesiapan menerapkan protokol kesehatan dan ditandatangani pengurus atau penanggung jawab tempat ibadah.

Bupati selanjutnya akan berkoordinasi dengan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan majelis agama yang ada di Sukoharjo.

Hasil Rapid Test Pedagang Pasar Klithikan Solo Semua Nonreaktif, Kepala DKK Kaget!

Bupati juga akan meninjau lokasi tempat ibadah sebelum surat aman bebas Covid-19 diterbitkan. Jika nantinya ada tempat ibadah yang melanggar ketentuan tatanan kenormalan baru akan diberi sanksi.

Sanksi itu berupa teguran lisan, tertulis, hingga penutupan rumah ibadah dalam kurun waktu tertentu. Tak hanya itu Pemkab juga akan mencabut surat keterangan aman bebas Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya