SOLOPOS.COM - Sosialisasi rencana kegiatan pertambangan emas PT APM di Blok Randu yang masuk dalam wilayah Desa Jendi dan Keloran, di Balai Dusun Nglenggong, Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Kamis (1/9/2022). Warga menolak rencana rencana tersebut lantaran dinilai akan banyak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, dan kultural. (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Warga Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, menolak keras rencana kegiatan pertambangan dan pengolahan emas di Blok Randu Kuning oleh PT Alexis Perdana Mineral (APM). Penolakan itu mereka sampaikan saat kegiatan sosialisasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) rencana pertambangan dan pengolahan emas di Blok Randu Kuning yang berlangsung di tiga dusun, yaitu Dusun Geran, Bulu, dan Nglenggong, Kamis (1/9/2022).

Kegiatan sosialisasi itu merupakan kelanjutan dari sosialisasi yang sempat tertunda, Kamis (11/8/2022). Jauh sebelumnya, suara penolakan terhadap rencana pertambangan emas di Blok Randu Kuning sudah santer terdengar sejak kali pertama PT APM melakukan kegiatan eksplorasi pada 2010.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Memasuki tahun 2017, manajemen PT APM bermaksud melanjutkan kegiatannya ke tahap operasi produksi di Blok Randu Kuning yang masuk wilayah Desa Jendi dan Keloran, seluas 194,79 hektare (ha) dengan open pit atau lubang tambang seluas 15,49 hektare (ha). 

Pada 2018, pemrosesan izin Amdal PT APM ditangani Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah. Namun usulan Amdal tersebut ditolak.

Di tahun 2022 ini, manajemen PT APM kembali berencana melanjutkan kegiatannya ke tahap operasi produksi di Blok Randu Kuning dengan luas konsesi, luas lubang tambang, dan lokasi yang sama. 

Baca Juga: Diskusi Amdal Tambang Emas Wonogiri Ditunda, Warga Minta Daftar Hadir

Saat ini, PT APM diketahui tengah berada di tahap meminta saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) dari masyarakat sebagai bahan kajian dan telaah dalam proses penyusunan Amdal kembali. Hal itu guna menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Warga menolak rencana pertambangan tersebut lantaran dinilai akan berdampak negatif terhadap lingkungan, sosial, dan kultural. Salah satu warga Dusun Nglenggong, Desa Jendi, Mbah Jambul, mengatakan akan tetap menolak rencana pertambangan emas PT APM. 

“Mau bagaimanapun, saya dan warga Dusun Nglenggong akan tetap kukuh menolak, apapun risiko dan konsekuensinya. Tanpa Aleksis [PT APM], kami sudah damai dan tenteram di sini,” kata Mbah Jambul saat berbincang dengan Solopos.com di rumahnya, Kamis.

Rumah Mbah Jambul masuk dalam konsesi lahan pertambangan PT APM. Bahkan berdasarkan peta rencana, rumah Mbah Jambul masuk dalam rencana area lubang tambang. Oleh karena itu, rumah Mbah Jambul dan sejumlah rumah lain di Dusun Nglenggong akan terdampak pembebasan lahan.

Baca Juga: Segini Penghasilan Harian Penambang Emas Tradisional di Jendi Wonogiri

“Kami tidak ingin digusur. Haqqul yakin kami tidak mau,” ujar dia. 

Dia melanjutkan, tatanan sosial yang sudah terbentuk, baik di Desa Jendi jangan sampai hilang dan dirusak oleh PT APM. Menurutnya, penggusuran tidak hanya perihal berpindah rumah.

Ada banyak hal yang tidak dapat dikalkulasi dan tidak dapat dihargai dengan uang seberapa pun, semisal kedamaian, ketenteraman, kenyamanan. Hal itu belum tentu dapat didapatkan dengan berpindah tempat.

“Hal lain yang tidak bisa dikalkulasi, misalnya terkait sejarah desa dan sosial kultur desa. Paling pokok adalah PT APM akan berdampak negatif pada lingkungan hidup di Desa Jendi. Itu sudah jelas, nyata,” ucap Mbah Jambul.

Baca Juga: Beda Emas Batangan dan Emas Perhiasan untuk Investasi, Cek Yuk!

Warga Dusun Geran, Desa Jendi, Umar Dani, menyampaikan hal serupa. Rencana operasi produksi pertambangan emas PT APM berjalan diyakini akan berdampak negatif secara masif, terutama pada lingkungan dan masyarakat.

Menurut dia, rencana pertambangan emas PT APM sangat tidak layak untuk dilanjutkan. Sebab, area pertambangan itu dekat, bahkan berada di pemukiman.

Hal itu belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia. Sehingga tidak ada alasan tidak menolak rencana pertambangan tersebut.

Perihal PT APM menjanjikan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, yakni dengan cara menjadi karyawan, hal itu tidak bisa menjadi jaminan. Pun jika memang ada direkrut, jumlahnya tidak seberapa.

Baca Juga: Kisah Penambang Emas Tradisional Wonogiri di Bukit Randu Kuning Jendi

Untuk bekerja di pertambangan besar, tentu harus ada syarat dan kualifikasi khusus. Sehingga tidak mungkin, banyak warga desa yang akan menjadi karyawan.

Padahal, lanjut dia, puluhan hingga ratusan warga Desa Jendi menggantungkan hidup pada pertambangan rakyat di Randu Kuning.

“Jumlah mereka banyak dan tidak lagi muda. Tidak mungkin nanti mereka akan direkrut menjadi karyawan. Kami di sini itu sudah tenang. Justru sejak ada PT APM itu, hidup kami menjadi resah seperti itu,” katanya.

Warga Dusun Bulu, Desa Jendi, Joko, mengatakan dari segi apapun rencana pertambangan emas PT APM patut ditolak. Pengaruh negatif terhadap masyarakat dan lingkungan akan begitu besar.

Baca Juga: Bukit Emas Wonogiri Sempat Jadi Rebutan Wong Cilik & Australia

Dia mencontohkan, wilayah Desa Jendi merupakan wilayah pertanian produktif. Tidak hanya padi, sejumlah tanaman hortikultura pun dapat tumbuh subur dan panen yang baik. 

Joko sudah membuktikan sendiri dengan menanam tanaman hortikultura, seperti semangka golden, cabai, timun, dan melon. Hasil panen yang ia dapat pun tidak dapat dipandang sepele.

Setiap hari dia dapat memanen dan menjual sejumlah tanaman seperti kacang panjang, cabai rawit, dan timun. Sementara untuk bulanan, dia dapat memanen semangka dan melon. 

Ia mengaku bisa mendapat belasan juta dari hasil bertani hortikultura di lahan seluas 1.000 meter persegi. Bahkan penghasilan dia jauh lebih tinggi dibandingkan upah minimum regional Wonogiri yang tidak sampai Rp2 juta.

Baca Juga: Gunung Api Purba Sumber Emas di Wonogiri, Ini Lokasinya

“Kalau itu [rencana pertambangan PT APM] terus berlanjut, sudah pasti lahan-lahan pertanian akan terdampak. Bisa jadi kami tidak dapat lagi menanam atau bertani lagi. Itu salah satu alasan saja mengapa kami menolak,” ungkap Joko.

Sementara itu, Konsultan Penyusun Amdal rencana pertambangan emas PT APM di Blok Randu Kuning, Purna Sri Utari, mengatakan pertambangan PT APM di Blok Randu Kuning akan lebih banyak berpotensi menimbulkan dampak negatif dibandingkan dampak positif. Hanya, dampak negatif itu dapat diminimalisasi dengan teknologi-teknologi yang akan digunakan pada saat tambang beroperasi. Sehingga tidak melebihi baku mutu yang sudah ditentukan.



“Amdal sebelumnya ditolak karena waktu itu PT APM belum siap mengatasi dampak risiko yang akan terjadi, utamanya dampak negatif. Sekarang, dengan manajemen PT APM yang baru, mereka sudah siap dengan potensi risiko dampaknya,” kata Purna saat diwawancarai Solopos.com di Balai Dusun Bulu, Kamis.

General Manager PT APM, Handi Andrian, mengungkapkan PT APM akan tetap berjalan sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran PT APM tidak boleh merugikan masyarakat, melainkan harus menguntungkan perusahaan, masyarakat, daerah, negara. Investasi harus menguntungkan semua pihak. 

Baca Juga: Keistimewaan Kabupaten Wonogiri, Memiliki Cadangan Emas 1,5 Juta Ton

“Bahwa ada dampak, nanti para ahli bertugas mengeluarkan acuan apa yang kami lakukan untuk meminimalisasi, mengelola, bahkan menghilangkan dampak [negatif]. Kami harus taat. Bukan kami yang menentukan. Itu ketentuan para ahli, pemerintah, dan tim penyusun. Kalau kami tidak taat, izin kami dicabut. Risikonya besar,” ujar Handi saat ditemui Solopos.com di Balai Dusun Ngelenggong, Kamis malam. 

Diketahui, lubang tambang yang direncanakan seluas 15,49 Ha dengan cadangan bijih sekitar 8,6 juta ton atau kurang lebih 1 juta ton/tahun. Selain itu, batuan atau tanah penutup yang dipindahkan sekitar 29,5 juta ton atau kurang lebih 3,3 juta ton/tahun. Adapun kedalaman penggaliannya sekitar 195 meter.

Dampak potensial yang akan muncul, antara lain penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, timbulnya getaran, peningkatan erosi dan sedimentasi, dan penurunan kualitas air sungai.

Selain itu, penurunan muka air tanah dan perubahan karakteristik muka air tanah, peningkatan kuantitas air permukaan dan potensi terjadinya banjir, timbulnya air asam tambang, gangguan aksesibilitas lalu lintas lokal bakal terjadi. 







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya