SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. (Solopos.com/Chelin Indra Sushmita)

Solopos.com, JAKARTA--Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III mengalami penyesuaian sejak 1 Januari 2021. Ada kenaikan Rp 9.500 untuk peserta jenis Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 20I8 tentang Jaminan Kesehatan.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Dalam aturan itu pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp25.500 setiap bulan.

Baca Juga: UMKM Indonesia Dinilai Susah Ekspor, Ini 5 Biang Keladinya

Dengan aturan yang baru, pemerintah memutuskan mengurangi bantuan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP, menjadi hanya Rp7.000 per orang setiap bulan. Maka, peserta pun harus membayar iurannya menjadi Rp35.000 per bulan, atau naik Rp9.500 dari tarif sebelumnya.

Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 40% atau 96 juta masyarakat miskin, pemerintah tetap membayarkan iuran sebesar Rp42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp2.000 sampai Rp2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga: Gojek-Tokopedia Merger, Sosok Ini Disebut Akan Jadi Nahkodanya

Sementara peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

- Kelas I: Rp 150.000 per orang
- Kelas II: Rp 100.000 per orang
- Kelas III: Rp 35.000 per orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya